Ini Beda Syarat Pimpinan KPK 2019 dan 2024, Bikin Jadi Sepi Peminat?
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Proses pendaftaran calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029 telah berjalan satu minggu sejak dibuka pada Rabu (26/6) lalu.
Data per Senin (1/7) atau enam hari sejak pendaftaran dibuka, ada 10 orang yang mendaftar untuk menjadi Pimpinan KPK.
Untuk perbandingan, pada seleksi capim KPK 2019, terdapat 24 pendaftar ketika pendaftaran dibuka selama sepekan. ICW pun menilai seleksi capim KPK 2024 sepi peminat.
Terkait syarat Pimpinan KPK, memang ada perbedaan ketika periode 2019 dengan 2024. Lantaran adanya perubahan dalam UU KPK pada 2019 lalu.
Berikut perbedaannya:
Persyaratan Capim KPK 2019
Warga Negara Republik Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Capim KPK 2024
Warga Negara Indonesia;
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan syarat 2019 dan 2024 hanya pada batas minimal umur saja. Dari 40 tahun, naik menjadi 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.
Lantas, apakah persyaratan usia yang lebih tinggi dibandingkan pada periode 2019 lalu menjadi salah satu faktor sepinya peminat pendaftar Capim KPK periode 2024 ini?
Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi pemerhati pemberantasan korupsi, menduga masyarakat masih trauma terhadap seleksi Capim KPK 2019 lalu yang berimbas sepinya pendaftar pada sepekan pertama seleksi Capim KPK 2024 ini.
"Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019 lalu," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (1/7) kemarin.
Saat itu, lanjut dia, masyarakat justru terbuai dengan janji pemerintah dan DPR yang ternyata berujung pada pelemahan lembaga antirasuah itu. Termasuk lewat revisi UU KPK.
"Selain itu, mereka juga sudah enggan menaruh rasa kepercayaan pada komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo," kata dia.
"Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang pada era pemerintahan baru nanti," sambungnya.
Sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat karena TWK juga menyatakan minat untuk maju sebagai capim KPK. Seperti penyidik senior Novel Baswedan hingga mantan Raja OTT KPK Harun Al Rasyid.
Namun, mereka terkendala umur yang belum 50 tahun. Saat ini, mereka sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh membantah pendaftar Capim KPK 2024 sepi peminat.
"Kan, dokumen. Nanti [mendaftar akan melampirkan] dokumen. Kan, perlu waktu itu, biasalah. Kalau daftar-daftar kapan? Biasa awal-awal atau akhir?" ucap Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7) kemarin.
Yusuf pun yakin jumlah pendaftar akan terus bertambah beberapa hari ke depan.
"Pokoknya tunggu aja, tunggu aja. Percayalah," tandas dia.