Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan Susno Duadji sebut Polda Jabar harus bersyukur bila kalah di sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan.
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan Selasa 2 Juli 2024 dengan agenda jawaban dari Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi.
Pada sidang pra peradilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.
Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar, selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.
"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman kepada termohon.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa 2 Juli 2024.
"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi.
Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, serta replik dan duplik.
"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
Tribun Jabar/Gani Kurniawan Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa? ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya, seperti dilansir TribunJabar.id dengan judul Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Besok, Polda Jabar Siapkan Jawaban Atas Gugatan.
9 Poin Permohonan Gugatan Tim Pegi kepada Polda Jabar Atas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim mencabut status tersangka terhadap kliennya atas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Hal itu dituangkan dalam berkas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Pegi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi membacakan pokok gugatannya secara bergantian selama satu jam lebih.
Inti dari poin gugatan itu yakni meminta majelis hakim mulai dari menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon, hingga membebaskan kliennya.
Berikut poin permohonannya:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta seluruh yang berkaitan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP oleh Polda Jabar Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?
Kuasa hukum Pegi Setiawan siap menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan digelar Senin (1/7/2024) hari ini atas Kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan Polda Jabar harus legowo jika nanti terbukti kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan, kenapa?
Kata Susno Duadji, Polisi harus bersyukur jika kalah, artinya kinerja Polda Jabar sudah dikoreksi
"Dalam praperadilan itu tidak ada yang kalah dan menang, yang menang adalah kebenaran,"
"Kalau Polda Jabar kalah, bersyukur hasil kerjanya dikoreksi, penggugat kalah syukur ternyata tanggapan saya keliru," tandasnya.
Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.
Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi narasumber di tvOne, pada Rabu (26/6/2024).
Supardi menyebut kemungkinan pertama, jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.
Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.
"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji.
"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.
"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.
"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.
Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.
"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.
"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"
"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.
Diketahui, sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang praperadilan yang tertunda pada Senin (24/6/2024) lalu.
Di mana, tim termohon, dalam hal ini Polda Jabar, tidak hadir memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bandung.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan, mereka akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."
"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi.
Menurut Sugianti, ciri-ciri DPO (Daftar Pencarian Orang) juga berbeda, begitu pula dengan alamatnya.
"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."
"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.
"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."
"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.
Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.
Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
Sugianti yakin pihaknya akan berhasil di sidang praperadilan.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil. Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Eks Jenderal Susno Duadji: Polda Jabar Harus Bersyukur Jika Kalah Praperadilan Vs Pegi, Kenapa?
Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut rencananya akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi Kartini dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim