Uya Kuya Tagih Motor Paman Pegi Setiawan yang Dipakai Polisi Buat ,Nyetep,,Tak Ada Kabar 8 Tahun
TRIBUNJAKARTA.COM - Presenter kondang, Uya Kuya, mewakili Kartini, ibu Pegi Setiawan, menagih pihak Polresta Cirebon Kota yang tak kunjung mengembalikan motor milik adiknya.
Motor itu tak tahu rimbanya lagi setelah dibawa polisi pascakejadian pembunuhan Vina dan Eky.
Sudah 8 tahun, motor itu tak dikembalikan polisi.
Kejadian pengambilan motor tersebut awalnya ketika polisi menggerebek rumah Kartini di Cirebon.
Tiga polisi lalu masuk ke dalam rumah Kartini untuk mencari Pegi Setiawan.
"Polisi yang pertama ngomongnya Pegi punya utang sama saya Rp 5 juta belom bayar. Satunya lagi bilang nyawa dibayar nyawa, yang terakhir bilang Pegi ikut pembunuhan Vina dan Eky," ujar Kartini menceritakan saat kejadian kepada Uya Kuya dilansir dari Youtube Channelnya, Uya Kuya TV.
Kartini menjawab bahwa Pegi sudah lama kerja di Bandung.
Polisi lalu melihat ada sebuah motor di rumah Kartini dan menaruh curiga.
Kartini menjelaskan bahwa motor Suzuki Smash itu milik Pegi. Motor itu sudah rusak sebulan lebih.
Polisi pun menduga bahwa motor warna ungu dan kuning itu rusak pascapembunuhan itu.
Susno Duadji, sampai naik darah mendengar penjelasan Elza Syarief yang dinilainya sesat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky
Namun, polisi tak lekas percaya.
"Barangkali abis dipake kejadian rusak," ujar polisi tersebut ke Kartini.
Motor punya Pegi dibawa keluar dengan cara didorong.
Karena jauh, polisi melihat ada motor milik adik Kartini di dekat situ.
Ia meminjam motor tersebut untuk 'menyetep' motor milik Pegi Setiawan.
"Terus motor Pegi dikeluarin tuh, didorong karena enggak nyala. Pas itu ada motor adik saya di luar. Ini motor siapa? kata polisi. Motor adik saya yang merah dipinjem buat nyetep ke mobil," tambahnya.
Namun, ketika sudah sampai di mobil bak, tak hanya motor Pegi yang diangkut, motor milik adik Kartini turut dibawa.
Hingga kini kedua motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Uya Kuya yang mendengar keluhan Kartini menagih kepada pihak Polres Cirebon Kota untuk menjelaskan di mana keberadaan motor tersebut.
"Coba Polres Cirebon Kota, sekali lagi saya tanyain motor yang dulu diambil itu kemana sekarang? Artinya kalau itu barang bukti motornya sampai sekarang masih ada."
"Motor Pegi Smash warna kuning dan ungu dan motor yang dipinjem motor pamannya Pegi yg warnanya merah Jupiter mana? Kan dipinjem buat nyetep kenapa dibawa enggak balik-balik," tanyanya.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM bakal melaporkan kejadian ini ke Propam.
Namun, ia menunggu itikad baik dari pihak kepolisian untuk segera mengembalikannya.
"Ada dua kemungkinan, pidana bisa tapi mau melaporkan ke Propam dulu, enak lebih cepat," tambah Toni.
Lemah alat bukti
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan pihak Polda Jawa Barat terkait tersangka Pegi Setiawan karena dinilai kurang lengkap.
Menurut Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, hal tersebut lantaran pihak penyidik kesulitan melengkapi alat bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Berarti, alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar alat buktinya belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget," kata Toni seperti dilansir dari channel Youtube-nya yang tayang pada Kamis (28/6/2024).
Toni begitu yakin bahwa pihak penyidik tak bakal bisa memenuhi alat bukti.
Sebab, ia meyakini bahwa alat bukti tersebut memang tidak ada.
Alat bukti yang dimiliki pihak penyidik pun dinilai lemah dan tak menunjukkan bahwa Pegi ialah pelaku atau tersangka utama di balik pembunuhan dua sejoli itu.
"Tidak bisa hanya ijazah, KTP, rapot, kemudian mencari-cari ada enggak afiliasi anggota geng motor, ada enggak Jakmania Garis Keras, hanya mencari-cari itu sementara alat bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak ada. Saya jamin tidak ada," tambahnya.
Ketimbang susah payah mencari alat bukti, Toni menyarankan penyidik untuk membongkar isi HP Vina dan Eky.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa.
Toni meyakini kedua alat bukti tersebut masih disimpan.
"Jadi buat penyidik sudah lah, penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan berangkat dari HP-nya Vina Eky. Usutlah dari situ janganlah ditutup-tutupi. Dari 2016 HP Vina Eky tidak dibuka, CCTV tidak dibuka, kalau dibuka baru ketemu tuh pembunuh yang sebenarnya," pungkasnya.
Berkas dikembalikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas tersebut lantaran masih adanya kekurangan.
"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara a/n tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.
"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.
"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."
"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.
"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.
Lapor ke Menkumham
Pihak dari Pegi Setiawan, tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).
Pengacara Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengadu ke Menko Polhukam karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan, kemarin.
“Di praperadilan bukan masalah menang atau kalah. Ini kan (soal) menersangkakan, penahanan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jawa Barat berbeda, makanya kami adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda Jawa Barat enggak serius, ini bagaimana?” kata Marwan usai melapor ke pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa siang.
Dalam inti laporan yang disampaikan, pihak Pegi menyampaikan keberatan ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku termohon pada sidang praperadilan.
“Poin intinya kami minta agar persidangan dari Polda (Jawa Barat) datang, hadir, ksatria. Kita kan untuk mengadu argumen,” ujar Marwan.
Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan nanti.
“Bukan masalah yang menang atau kalah, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana,” kata Marwan.
Pihak Pegi pun meminta Menko Polhukam Hadi yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menegur Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan, dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka.
Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Pegi Setiawan Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan.
Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).
Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya