Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik yang Berlaku per 1 Juli 2024
Ilustrasi meteran listrik PLN. Cara cek tagihan listrik secara online di PLN Mobile. Cek tagihan listrik secara online.
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.
Tarif listrik selama tiga bulan ke depan ditetapkan tidak naik sehingga masih sama dengan tarif listrik pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik triwulan III tidak naik untuk menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2024
Jisman menjelaskan, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Ada beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan Kementerian ESDM dalam menetapkan tarif listrik.
Parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tambahnya.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Tarif listrik pelanggan subsidi tidak naik
Jisman juga mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Saat ini, kata Jisman, pemerintah berharap agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Selain itu, PLN juga diharapkan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Rincian tarif listrik per Juli 2024
Masyarakat dapat mengetahui rincian tarif listrik yang berlaku mulai Senin (1/7/2024) berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Nah, itulah tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Senin (1/7/2024).