Harta Kombes Nurhadi Nyaris Rp 5 Miliar,Punya Bukti Kuat Pegi Sudah Benar Jadi Tersangka Kasus Vina
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menjadi sorotan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024).
Kombes Nurhadi yang menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar itu mengaku punya bukti kuat Pegi Setiawan sudah benar menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Tak hanya itu, terkuak pula harta kekayaan Kombes Nurhadi Handayani.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky pada tahun 2016.
Tim kuasa hukum lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar atas penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Polda Jabar bakal mengungkapkan fakta dan bukti dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Namun, Nurhadi tidak menjelaskan secara detil dalil maupun fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.
Terungkap, tim bentukan Iptu Rudiana mendapatkan CCTV kasus Vina Cirebon. Kubu Pegi kuak misteri enam jam Hadi Cs usai dibekuk polisi.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.
Rekam Jejak Kombes Nurhadi
Kombes Nurhadi Handayani lahir di Magelang pada 22 Juni 1969. Sebelum menjabat sebagai Kabid Hukum Polda Jabar, perwira menengah itu menjacar sebagai Kabid Hukum Polda Kalbar.
Kombes Nurhadi merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993. Ia juga menjalani pendidikan Sespimti Dikreg ke-32 Tahun Ajaran 2023.
Dikutip dari Esiklopedia Stekom, Kombes Nurhadi memiliki prinsip bahwa bekerja merupakan suatu ibadah.
Selain itu, ia sempat menduduki jabatan di wilayah Jawa Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Tercatat, Nurhadi pernah menjabat sebagai Kapolres Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan tahun 2014-2015.
Kemudian, ia menjabat Kabidkum Polda Kalsel tahun 2016. Lalu, Kombes Nurhadi menjabat sebagai Legal Drafter Utama Divkum Polri tahun 2017.
Nurhadi menjabat sebagai Kabidkum Polda Kalbar tahun 2020-2023. Lalu, Plt Karolog Polda Kalbar tahun 2022.
Sebelum akhirnya menjalankan pendidikan di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti).
Selama menjabat Kapolres Musirawas dan Muratara, Kombes Nurhadi membekuk Bandar Sabu asal Aceh oleh Tim Khusus Gabungan Satuan Narkoba Polres Musirawas.
Nurhadi juga berhasil mengungkapkan sindikat penipuan CPNS yang meraup keuntungan Rp 3 miliar.
Selama menjabat sebagai Kabidkum Polda Kalbar, Nurhadi berhasil mencatakan kemenangan dengan kurang lebih total 53 kasus dalam Praperadilan yang diajukan.
Selain kasus praperadilan, Kombes Nurhadi terlibat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang telah menyerap anggaran Rp 12,2 Milyar Tahun 2019 pada proyek pembangunan infrastruktur Jalan Tebas-Jawai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang diajukan oleh Kadin Kalimantan Barat, Joni Isnaini Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.
Rekam Jejak karir:
- Kanit Polairud Cirebon
- Kapuskodal Ops Polres Cimahi
- Kapolsek Sumur Bandung
- Kapuskodal Ops Polresta Bogor
- Wakapolres Banjar
- Wakapolres Cirebon
- Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar
- Kabag Analis Ditreskrimum Polda Jabar
- Kasubdit II (Harda) Ditreskrimum Polda Jabar
- Sespimen Polri Dikreg ke 52 T.A. 2012
- Kabag Wassidik Diteskrimum Polda Sumsel
- Kasubdit II (Harda) Ditreskrimum Polda Sumsel
- Kapolres Musirawas & Muratara
- Kabidkum Polda Kalsel
- Legal Drafter Utama Mabes Polri
- Kabidkum Polda Kalbar
- Plt. Karolog Polda Kalbar
- Analis Kebijakan Madya Divkum Polri
- Sespimti Polri Dikreg ke - 32 T.A. 2023
- Kabidkum Polda Jabar
Harta kekayaan Kombes Nurhadi Handayani
Sementara itu dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman KPK, Kombes Nurhari Handayani memiliki harta kekayaan nyaris Rp 5 miliar.
Nurhadi memiliki rumah di Kota Bandung seharga Rp 3 miliar. Ia juga memiliki satu motor dan dua mobil.
Eks Kabidkum Polda Kalbar itu tidak memiliki utang.
Calon jenderal itu juga memiliki dua mobil dan satu motor.
Berikut rincian harta kekayaannya :
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.055.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA OGAN ILIR, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 567.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 383.000.000
2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 31.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.250.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.903.000.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.903.000.000
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya