Minta Makam Eddy Rumpoko Dipindahkan dari TMP,Forum Warga Batu Desak Pemkot Batu dan Keluarga
SURYAMALANG.COM, BATU - Forum Warga Batu memasang dua banner di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, pada Senin (1/7/2024) siang.
Banner tersebut bertuliskan ‘Menyongsong Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Kapan Saya Dipindahkan!!(Alm Edy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu). Hormatilah Simbol Keluhuran dan Arwah Para Pejuang Pendiri Bangsa dan Negara’.
Banner tersebut dipasang Forum Warga Batu yang terdari dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat Kota Batu, aktivis LSM, aktivis ormas advokat serta akademisi.
Banner itu sebagai bentuk desakan pada keluarga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan juga Pemerintah Kota Batu, untuk segera memindahkan makam Eddy Rumpoko yang sampai dengan saat ini masih berjajar rapi bersama dengan makam para pahlawan yang ada di TMP Suropati Kota Batu.
Seperti diketahui, Eddy Rumpoko meninggal pada Kamis (30/11/2023) lalu di RSUP Kariadi Semarang dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Meski menyandang gelar mantan Wali Kota Batu namun banyak pihak tak setuju Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP karena ketika meninggal, ia menyandang status warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah karena kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
Untuk itu banyak yang mempertanyakan 'siapa' pihak yang meminta dan menyetujui Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP yang seyogyanya hanya untuk para pahlawan dengan gelar kehormatan.
Sebelumnya usai pemakaman pihak Pemerintah Kota Batu menuturkan jika Eddy Rumpoko dimakamkan di TMP Kota Batu atas permintaan pihak LVRI Kota Batu karena jasa Eddy Rumpoko semasa menjabat.
Namun nyatanya hal itu ditepis pihak LVRI Kota Batu.
Melalui surat pernyataan LVRI Kota Batu nomor 18/DPC LV/XII/2023 yang ditandatangani oleh Ketua LVRI Cabang Kota Batu H Handri Israwan, ada 5 poin penting yang dituliskan.
Salah satunya menegaskan jika pemakaman Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu merupakan permintaan keluarga dan bukan permintaan pihak LVRI Kota Batu.
Meski LVRI telah mengeluarkan surat pernyataan, sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran dan pemindahan makam Eddy Rumpoko.
Lantaran hal itu Forum Warga Batu melakukan aksi pemasangan banner dan juga melayangkan somasi ke Pemkot Batu.
“Jadi sebelum aksi ini kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dan keluarga Almarhum di Hotel Jambuluwuk Batu. Ada kesepakatan untuk memindahkan jenazah dari TMP setelah 100 hari wafat atau paling lambat pasca lebaran Idul Fitri. Tapi faktanya hingga saat ini masih berada di TMP Suropati Kota Batu,” kata Wakil Ketua Dewan Harian Cabang (DHC) Angkatan 45 Kota Batu, Budi Kabul, Senin (1/7/2024).
Pertemuan di Jambuluwuk dilakukan pada 3 Januari 2024 lalu bersama dengan pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, Kapten CPM Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang, Asisten Sekda Kota Batu dan Kadinsos Kota Batu.
Pihaknya mengatakan apabila tidak segera dipindah maka akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa makam Eddy Rumpoko.
Menurutnya hal itu didasari dari Undang-undang nomor 20 tahun 2009 dan berdasarkan Surat Markas Besar TNI, Komando Garnisun tetap III/ Surabaya dengan nomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, telah meminta Pj Walikota Batu untuk segera memindahkan makam Eddy Rumpoko.
“Kondisinya saat itu mendekati lebaran maka ada toleransi pemindahan dilakukan setelah lebaran. Ternyata sampai sekarang belum dilakukan. Padahal jelas-jelas melanggar undang-undang,” jelasnya.
Sementara Perwakilan Forum Warga Batu, Kayat Harianto menambahkan, somasi diberikan kepada Pemkot Batu agar Pemkot dapat bersikap tegas terkait hal ini, terlebih saat ini mendekati HUT RI ke-79.
“Di TMP Suropati setiap Hari kemerdekaan RI akan digunakan sebagai tempat upacara dan berbagai kegiatan. Kami tidak menghendaki terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena keberadaan makam Bapak Eddy Rumpoko. Sehingga kami minta PJ Wali Kota Batu dan Ibu Dewanti menentukan batas waktu pelaksanaan pemindahan jenazah,” terang Kayat.