MISTERI Kasus Vina Cirebon,Kuasa Hukum Pegi Sebut Handphone Vina Ternyata Tak Pernah Dibuka
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Nomor: 4/PidB/2017PN.Cbn, handphone milik Vina yang menjadi barang bukti tidak pernah dibuka oleh pihak penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh satu di antara anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, dalam keterangannya.
"Ya, selain adanya kesaksian anggota polisi di putusan keadilan Cirebon atas nama para terpidana kasus Vina Cirebon ini, di putusan tersebut juga terdapat kesaksian dari Wasnadi Otong, ayah dari Vina."
"Dalam keterangannya, bahwa pada tahun 2016 lalu, Vina ini memiliki HP merek Samsung Galaxy tipe V berwarna putih," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.
Toni menjelaskan, dalam amar putusan tercatat ada enam handphone sebagai barang bukti. Satu di antaranya milik Vina.
Namun, keenam handphone tersebut, termasuk milik Vina, tidak pernah dibuka.
"Kan, ada apa tidak pernah dibuka? Padahal kalau dibuka mungkin bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu. Sebab bisa dilihat dari komunikasi terakhir dengan siapa, terakhir bertemu siapa," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni RM menegaskan, tidak ada keterangan dari penyidik atau saksi anggota kepolisian yang menjelaskan tentang pembukaan handphone Vina.
Potret jembatan Talun, Kabupaten Cirebon sebagai saksi bisu peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eki pada tahun 2016. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)
"Apakah memang sengaja HP-nya tidak dibuka dan faktanya memang tidak dibuka, karena tidak ada keterangan dari penyidik verbal lisan dan saksi anggota kepolisian yang ikut ke TKP bersama Rudiana yang menjelaskan membuka HP. Jadi ini sepertinya sengaja tidak dibuka HP milik Vina ini," jelas dia.
Menurut Toni, yang telah dikonfirmasi kepada kakak Vina bernama Marliana, handphone tersebut berisi akun media sosial yang lengkap, seperti Facebook, BBM, dan Instagram.
Satu status yang pernah dibuat Vina mengandung kata-kata umpatan, yang menurut Toni RM, bisa menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
"Harusnya kan diselidiki, digali, dilihat, maka sebenarnya tidak sulit menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada pelaku, tapi nyatanya tidak dibuka."
"Kesimpulannya, baik CCTV maupun HP ini, kami menduga adanya aksi kesengajaan, karena khawatir pelaku yang sebenarnya sudah diketahui. Tapi karena sudah terlanjur menangkap delapan orang, sehingga kasusnya terus dilanjutkan dengan para pelaku yang bukan sebenarnya," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Oleh karena itu, Toni meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini dari awal dan membuka handphone dan CCTV yang menjadi barang bukti.
"Makanya kalau ingin membantah omongan kami, ya dibuka semuanya CCTV dan HP Vina," ujarnya.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi perhatian publik dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan bertekad untuk membongkar kebenaran yang sesungguhnya di balik kasus ini.
Pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersiap menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang praperadilan ini seharusnya dilaksanakan Senin (24/6/2024). Namun sidang ditunda karena pihak Polda Jabar selaku termohon, mangkir.
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)