Kasus Vina Cirebon Akan Kacau Jika Kejati Terima Berkas Pegi Setiawan,Hotman Paris: Malah Semrawut

SURYA.co.id - Kasus Vina Cirebon diprediksi akan semakin kacau jika Kejaksaan Tinggi menerima berkas penyidikan Pegi Setiawan.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris menegaskan bahwa membawa kasus Pegi Setiawan ke dalam persidangan tidak akan membuat kasus Vina Cirebon semakin terang benderang, melainkan semakin kacau.

Menurutnya, membawa kasus Pegi Setiawan ke persidangan hanya akan memunculkan 2 berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saling bertentangan.

"Sekali lagi, membawa kasus Pegi ke persidangan, tidak membuat kasus ini terang benderang. Malah menjadi semakin semrawut," ungkap Hotman Paris dalam tayangan di akun YouTube Intens Investigasi.

Hal tersebut menurut Hotman Paris akan memunculkan 2 putusan yang bertentangan di pengadilan nantinya.

"Karena kalau kasus Pegi dibawa ke persidangan, berarti akan ada 2 berkas BAP yang saling bertentangan, yaitu BAP tahun 2016 dan BAP tahun 2024," kata Hotman Paris.

"Dua BAP yang bertentangan bakal ada 2 putusan pengadilan yang bertentangan. Maka ini akan semakin kacau balau," sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan kepada pihak kejaksaan agar tidak gegabah dalam menerima berkas pelimpahan dari penyidik.

Hotman Paris menyebutkan bahwa seluruh terpidana kasus Vina Cirebon harus di-BAP ulang dan memeriksa seluruh saksi-saksi yang meragukan.

"Jadi, saya mohon kepada Kejaksaan agar jangan begitu saja menerima berkas pelimpahan dari penyidik, minta di-BAP ulang semua terpidana ini," jelas Hotman Paris.

"Minta diperiksa ulang saksi-saksi yang meragukan, misalnya ada saksi malam-malam bisa melihat 100 meter, ya, itu tidak masuk akal," tegasnya lagi.

Pengacara kondang ini pun berkelakar bahwa menargetkan Pegi Setiawan agar segera divonis merupakan strategi yang kurang tepat karena dapat mencederai hukum di negeri ini.

"Jadi, mentargetkan Pegi agar segera divonis adalah strategi yang kurang tepat, itu mencederai penegakan hukum di negeri ini," ujar Hotman Paris.

Tapi untungnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.

Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil.

Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).

"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).

Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.

Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.

"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya

Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.

"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu.

Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.

Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?

Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.

Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

kasus vina cirebon akan kacau jika kejati terima berkas pegi setiawan,hotman paris: malah semrawut

Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. (Kompas TV)

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.

Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.

"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya.

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.

Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang.

Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat.

"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya.

Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan.

Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan.

"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

OTHER NEWS

3 hrs ago

Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan

3 hrs ago

Mbak CAT Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buka Suara, Begini Kalimatnya

3 hrs ago

Ketahui Porsi Makan Bayi 6 Bulan saat Baru Mulai MPASI

3 hrs ago

Misteri Kematian Perempuan di Kamar Kos Pati, Korban Sempat Pesan Makan Malam di Warung

3 hrs ago

Simak, Ini Posisi Terbaik Meletakkan Baby Car Seat

3 hrs ago

Samurai Baru PSS Sleman,Resmi Datangkan Eks Anak Asuh Shin Tae-yong di Timnas Korea Selatan

3 hrs ago

Sukses Melumat Vietnam 5-0, Timnas Indonesia Peringkat 3 Piala AFF U-16

3 hrs ago

Banyak yang Tidak Tahu, Ini Minus Silang Bobot Roller CVT Motor Matic

3 hrs ago

Jadi Murah, Lihat Hyundai Stargazer yang Harganya Kini Dipangkas Rp 31 Juta

3 hrs ago

Ipar Prabowo Pilih Makan Siang Gratis Ketimbang IKN, DPR: Lebih Realistis!

3 hrs ago

13 Cara Dapat Uang Rp 500 Ribu Sehari,Cari Penghasilan Tambahan Tanpa Perlu Repot Keluar Rumah

3 hrs ago

Flash Sale,Harga HP Realme GT NEO 3 Turun Drastis di Bulan Juli 2024,Cek Spesifikasi Lengkapnya

3 hrs ago

Timnas Indonesia U-16 Juara Tiga Piala AFF, Coach Nova: Euforia Jangan Berlebihan

3 hrs ago

Dapat Hadiah Mahal dari Jess No Limit dan Sisca Kohl, NCT Dream Ketagihan Main di 'No Limit Land': Panggil Kami Lagi

3 hrs ago

EURO 2024 - Hormat Profesor Fernandes, Si Paling Penalti dari Timnas Portugal

3 hrs ago

Indonesia Libas Vietnam 5-0, Jangan Besar Kepala, Garuda...

3 hrs ago

Sederet Insiden Pesawat Garuda Indonesia Selama Musim Haji 2024

3 hrs ago

Bawaslu Jakut Cium Adanya Kecurangan Setelah Melihat Hasil Rekapitulasi Suara Ulang Pileg di Cilincing

3 hrs ago

Terungkap Motif Pria di Surabaya yang Nekat Curi Celana Dalam Teman Lelakinya di Kos, Sempat Berkelit Ngaku Akan Dijual Kembali

3 hrs ago

12 Pejabat Biden Mundur: Dukungan AS ke Israel Ancam Keamanan Nasional

3 hrs ago

Lebih Sadis dari Motor Moto2, Begini Performa Liar Motor Moto3

3 hrs ago

Fakta Sidang Terungkap, Ammar Zoni Gelontorkan Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba

3 hrs ago

EURO 2024 - Misi Balas Dendam ke Timnas Austria Sukses Besar, Pelatih Timnas Turkiye Senang Bukan Main

3 hrs ago

Euro 2024, Saat Merih Demiral Diselidiki UEFA karena Selebrasi Serigala Abu-abu...

3 hrs ago

Dua Kelompok Bentrok di Depan Rumah Dinas Sekda Nduga, 3 orang Tewas

3 hrs ago

Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

3 hrs ago

Mengapa Pakar Nutrisi Menyukai Bawang Merah, Manfaat Nutrisi Dan Panduan Ukuran Penyajiannya

3 hrs ago

Dicibir Usai Sebut Thariq Sudah Haji Sejak Usia 2 Bulan, Geni Faruk: Itu Bercanda

3 hrs ago

Mengenal Lavndear, Band Asal Pontianak yang Akan Tampil di Pestapora Tahun Ini

3 hrs ago

Anti Seksi dan Buka-bukaan, Tissa Biani Tampil Santun Bernyanyi di Atas Panggung

3 hrs ago

Main Film 1 Kakak 7 Ponakan, Ringgo Agus Rahman Tak Mau Anaknya Jadi Sandwich Generation

3 hrs ago

Keluarga Ungkap Ada Bekas Injakan Sepatu di Tubuh Afif Maulana

3 hrs ago

Anak Diterpa Isu Video Syur, David Eks Naif Pilih Lakukan Ini

3 hrs ago

Makin Sibuk, Dicky Difie Susah Atur Waktu Ketemu Keluarga dan Istri

3 hrs ago

Ketua KPU Janjikan Apartemen Hingga Biaya Hidup Rp30 Juta Per Bulan untuk Korban

3 hrs ago

Perjanjian Hasyim & Korban Asusila: Minta Apartemen-Tak Akan Menikahi Orang Lain

3 hrs ago

EURO 2024 - Mode Gacor Cody Gakpo bersama Timnas Pusat Tuai Pujian

3 hrs ago

Belanda ke Perempat Final Euro, Pemain Keturunan Indonesia Tuntaskan Dendam

3 hrs ago

Timnas U-16 Peringkat Ketiga di Piala AFF U-16, Erick Thohir Bangga dan Ingatkan Ini

4 hrs ago

Daftar 10 HP Flagship Android Terkencang Versi AnTuTu Juni 2024