Kasus Vina Cirebon Akan Kacau Jika Kejati Terima Berkas Pegi Setiawan,Hotman Paris: Malah Semrawut
SURYA.co.id - Kasus Vina Cirebon diprediksi akan semakin kacau jika Kejaksaan Tinggi menerima berkas penyidikan Pegi Setiawan.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman Paris menegaskan bahwa membawa kasus Pegi Setiawan ke dalam persidangan tidak akan membuat kasus Vina Cirebon semakin terang benderang, melainkan semakin kacau.
Menurutnya, membawa kasus Pegi Setiawan ke persidangan hanya akan memunculkan 2 berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang saling bertentangan.
"Sekali lagi, membawa kasus Pegi ke persidangan, tidak membuat kasus ini terang benderang. Malah menjadi semakin semrawut," ungkap Hotman Paris dalam tayangan di akun YouTube Intens Investigasi.
Hal tersebut menurut Hotman Paris akan memunculkan 2 putusan yang bertentangan di pengadilan nantinya.
"Karena kalau kasus Pegi dibawa ke persidangan, berarti akan ada 2 berkas BAP yang saling bertentangan, yaitu BAP tahun 2016 dan BAP tahun 2024," kata Hotman Paris.
"Dua BAP yang bertentangan bakal ada 2 putusan pengadilan yang bertentangan. Maka ini akan semakin kacau balau," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Hotman Paris menegaskan kepada pihak kejaksaan agar tidak gegabah dalam menerima berkas pelimpahan dari penyidik.
Hotman Paris menyebutkan bahwa seluruh terpidana kasus Vina Cirebon harus di-BAP ulang dan memeriksa seluruh saksi-saksi yang meragukan.
"Jadi, saya mohon kepada Kejaksaan agar jangan begitu saja menerima berkas pelimpahan dari penyidik, minta di-BAP ulang semua terpidana ini," jelas Hotman Paris.
"Minta diperiksa ulang saksi-saksi yang meragukan, misalnya ada saksi malam-malam bisa melihat 100 meter, ya, itu tidak masuk akal," tegasnya lagi.
Pengacara kondang ini pun berkelakar bahwa menargetkan Pegi Setiawan agar segera divonis merupakan strategi yang kurang tepat karena dapat mencederai hukum di negeri ini.
"Jadi, mentargetkan Pegi agar segera divonis adalah strategi yang kurang tepat, itu mencederai penegakan hukum di negeri ini," ujar Hotman Paris.
Tapi untungnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan ke penyidik Polda Jabar.
Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil.
Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).
"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).
Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.
Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.
"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya
Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.
"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu.
Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.
Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?
Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.
Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.
Pegi Setiawan. akta Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Menguat. (Kompas TV)
Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.
Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.
"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya.
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.
Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang.
Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat.
"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya.
Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan.
Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan.
"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id