Warisan Bertahun-tahun Tidak Dibagi,Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan
TRIBUNTRENDS.COM - Jika ada warisan yang sudah bertahun-tahun tidak kunjung dibagi, bagaimana hukumnya? Ini penjelasan Buya Yahya.
Beberapa orang merasa tabu jika ada orang meninggal dan sudah diharuskan membagi warisan peninggalan mendiang.
Lalu manakah yang benar waktu pembagian warisan menurut syariat Islam?
Apakah warisan harus segera dibagi begitu orang meninggal atau justru nanti saja menunggu masa berkabung lewat?
Bagaimana warisan yang sudah bertahun-tahun tidak segera dibagi oleh ahli waris, apakah berdosa?
Mengenai hal ini, melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan kapan baiknya warisan dibagi.
"Harta waris harus dibagi, adapun waktu pembagiannya lebih cepat lebih baik.
Sebelum hawa nafsu masuk ke dalam hati, kursakan-kerusakan, keinginan jelek.
Jadi sebaik waris itu segera dibagi." ujar Buya Yahya
Hal ini bukan tanpa alasan, karena harta waris rawan berceceran dan tidak jelas siapa yang memakai.
Ilustrasi harta warisan (https://hendriyono.com)
"Sebelum juga berceceran, nanti jamnya ilang, kursi ilang, tiker ilang segala macem.
Sebab harta waris itu semuanya selagi belum dibagi, misal 5 bersaudara maka satu sendok lengkap kakak adik semuanya.
Kalau anda sakuin berarti anda nyolong milik saudara anda." jelas Buya Yahya.
"Selagi belum dibagi kok anda masuk ke rumah peninggalan, anda ambil satu neraka.
Kecuali sudah dibagi.
Kalau tidak dibagi bahaya, bahkan bisa jadi sebab permusuhan." Jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa kita jangan pernah main-main dengan hukum waris.
Karena ketika menunndanya maka akan semakin besar keburukan yang muncul.
Wanita tua tinggalkan warisan untuk anak-anaknya berupa uang selemari (saostar.vn)
"Yang namanya harta waris itu setannya gedhe jangan main-main urusan waris, anda menunda setannya semakin gedhe." tegas Buya Yahya.
"Segera dibagi tentu setelah terpenuhi syaratnya, diberesi utangnya kepada Allah, utangnya kepada sesama manusia.
Zakatnya, wasiatnya, biaya perawatan jenazah dan sebagaimanya." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi kadang-kadang enggak enak baru meninggal langsung bagi-bagi waris.
"Berarti itu omongan yang paling membahayakan, kelihatannya enggak enak hati, padahal itu menjadikan racun omongan yang begitu." jelas Buya Yahya.
Segera dibagi itu agar tidak rebutan.
Seperti yang terjadi pada Nabi Muhammad SAW, ketika wafat sahabat langsung membagi peninggalan nabi agar umat tidak pecah.
Sebab terlambat sedikit saja sangat bahaya jika terlambat sedikit saja.
Segera dibagi, bukan milik anda haram jika tidak segera diberikan pada yang berhak.
"Jangan mengambil milik saudara sepeserpun, kalau perlu tambahkan ke adik yang kekurangan." pungkas Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)