Mulai 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK dan NPWP 16 Digit
7 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Juli 2024.
DJP menggencarkan program pemadanan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit secara bertahap.
Hingga Minggu (30/6/2024) pukul 09.00 WIB, 74 juta atau 99,1 persen dari total 74,68 juta wajib pajak telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP 16 digit.
Khusus wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK sebagai NPWP 16 digit mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk menggantikan format NPWP lama yang terdiri dari 15 digit.
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.
Bukan hanya itu, NPWP yang terdiri dari 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Lantas, mana saja layanan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024?
7 layanan pajak bisa diakses pakai NIK atau NPWP 16 digit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, terhitung sejak 1 Juli 2024, ada tujuh layanan administrasi yang bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit.
Tujuh layanan administrasi tersebut, mencakup:
- Pendaftaran wajib pajak atau e-registration
- Akun profil wajib pajak pada laman DJP Online dengan alamat djponline.pajak.go.id
- Informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
- Pengajuan keberatan atau e-objection.
Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.
Nomor identitas yang terdiri dari 22 digit ini menjadi penanda lokasi atau tempat setiap wajib pajak berada.
NPWP 15 digit masih bisa dipakai
Dwi menuturkan, tujuh layanan administrasi di atas juga masih bisa diakses menggunakan NPWP lama dengan format 15 digit.
Meski saat ini hanya tujuh, menurut dia, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," kata Dwi kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Menurut Dwi, selain tujuh layanan administrasi, wajib pajak tetap bisa mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit.
"Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak," ungkapnya.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP Kemenkeu memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024.
Pihak lain yang dimaksud, yakni badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan dan mencantumkan NPWP dalam layanannya.
Dwi menyatakan, pihaknya juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, maupun NITKU.
"Kami silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk," tandasnya.