Sosok Baru dalam Kasus Vina Cirebon Diungkap Pengacara Pegi: Ada 2 Wanita yang Menjemput Vina
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nama baru dalam Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kini bertambah lagi.
Salah satunya ialah Mega.
Diduga, Vina dijemput Mega dan wanita lainnya sesaat sebelum kejadian itu terjadi.
Hal tersebut disampaikan pengaca Pegi Setiawan, Toni RM.
Dia mengetahui hal tesebut setelah menonton podcast Uya Kuya bersama Linda, teman almarhumah Vina yang pernah dicurigai terlibat.
"Vina disamperin oleh dua perempuan, yang satu gemuk yang satu kurus. Ini menarik, saya pernah konfirmasi atas kontennya bang Uya ke kakaknya Vina, Marliana," ungkap Toni RM melansir TribunnewsBogor.com, Minggu (30/6/2024).
Pasca-mendengar petunjuk baru tersebut, Toni pun langsung mengkroscek kebenaran ke kakaknya almarhumah Vina, Marliana.
Dari konfirmasi tersebut, Toni syok lantaran Marliana membocorkan informasi mengejutkan.
Bahwa memang benar Vina dijemput oleh dua wanita sebelum tewas.
"(Kata Toni ke Marliana) 'mba, apakah benar Vina sebelum kejadian itu dijemput oleh perempuan'. (Kata kakak Vina) 'oh iya benar, (Vina dijemput) sebelum isya'," imbuh Toni RM.
Lebih lanjut, Toni RM pun membocorkan identitas wanita yang menjemput Vina Cirebon.
Namun hanya satu wanita yang namanya diingat Marliana.
Sementara wanita yang satu lagi hanya diingat cirinya saja.
"Menurut kakaknya Vina, Vina menjelaskan saat itu yang menjemput namanya Mega. Tapi (nama) yang satunya enggak tahu," pungkas Toni RM.
Dari petunjuk baru itu, Toni pun meyakini bahwa dua wanita tersebut tahu persis insiden tewasnya Vina.
"Kalau berdasarkan teori kriminologi, mengungkap tindak pidana itu kan selain dari HP dan CCTV, bisa juga melalui orang yang menjemput Vina. Ternyata di sini (putusan pengadilan), tidak ada peristiwa Vina dijemput sebelum kejadian," ungkap Toni RM.
Karenanya, Toni curiga jika wanita bernama Mega tahu apa penyebab Vina meregang nyawa bersama Eky.
"Vina dijemput habis isya, jam 9 setengah 10 kan kejadian. Berarti yang namanya Mega ini tahu persis kejadian. Ini harus dicari (Mega)," ujar Toni.
Usai mengetahui fakta tersebut, Toni menyebut bahwa kakak Vina justru tak pernah diminta keterangan oleh kepolisian.
Padahal yang tahu persis sosok Vina adalah Marliana.
"Supaya penyidik melakukan pemeriksaan, kakaknya Vina harus menerangkan keterangannya di BAP. Melihat di putusan ini, pihak keluarga yang dimintai keterangan, pihak Vina hanya Wasnadi Otong bapaknya (Vina), menyatakan tidak pernah menyampaikan Vina dijemput, yang tahu kakaknya," ucap Toni.
Lantaran hal tersebut, Toni pun meminta Hotman Paris agar menyarankan kepada penyidik supaya memeriksa Marliana.
"Mekanismenya, mba Marliana melalui pengacaranya Bang Hotman, agar mengusulkan kepada penyidik agar Marliana diperiksa, di-BAP lagi menambahkan keterangan dari pihak korban," ungkap Toni.
"Dari situ dianalisa, siapa Mega ini, ciri-cirinya bagaimana? apakah Mega anggota Moonraker kah? atau teman-temannya yang dicurigai? Ini lebih penting!" sambungnya.
Pak RT Abdul Pasren Muncul
Pak RT Abdul Pasren akhirnya muncul setelah sempat menghilang pasca kasus Vina Cirebon viral.
Adapun diketahui Abdul Pasren dituding memberikan kesaksian palsu terkait para terpidana kasus Vina.
Kini Abdul Pasren siap angkat bicara terkait segala tudingan yang ditujukan kepadanya.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (30/6/2024) Abdul Pasren sudah menunjuk kuasa hukumnya bernama Pitra Romadoni Nasution.
Sang kuasa hukum Pitra Romadoni Nasution lantas memberikan pembelaan terhadap Ketua RT, Pasren.
Menurutnya, pada saat itu Pasren mendapat intimidasi.
Intimidasi itu muncul setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra.
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.
Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.
Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ucapnya.
"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)