Masih Punya Meterai 3.000 dan 6.000, Bisakah Ditukar di Kantor Pos?
Ilustrasi Meterai 6000. Meterai 3000 dan 6000 ditukar ke Kantor Pos Indonesia.
KOMPAS.com - Sejak 2021, pemerintah menerbitkan meterai tempel baru 10.000 sebagai pengganti edisi lama 2014, meterai 3.000 dan 6.000.
Namun, tiga tahun berlalu, tak jarang masyarakat yang masih menyimpan meterai tempel dengan nilai 3.000 dan 6.000.
Simpanan meterai tersebut salah satunya terlihat dalam unggahan di sebuah grup Facebook "INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA", Rabu (26/6/2024).
Tampak dalam unggahan, berlembar-lembar meterai 3.000 dan 6.000 yang kemungkinan memiliki nilai jual mencapai ratusan ribu rupiah.
"Punya materai 3.000 dan 6.000 kira2 masih laku di jual atau ditukar ke kantor pos ngk ya," tulis pengunggah.
Lantas, bisakah meterai 3.000 dan 6.000 ditukar di Kantor Pos?
Penjelasan Pos Indonesia
Manajer Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia, Ria Marantika mengatakan, meterai 3.000 dan 6.000 sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2022.
Terhitung kurun waktu yang sama, Kantor Pos di seluruh Indonesia pun tidak lagi menjual meterai tempel 3.000 dan 6.000.
Ria melanjutkan, masyarakat yang masih menyimpan dua jenis meterai tersebut juga tidak bisa menukarkannya ke Kantor Pos.
"Meterai 3.000 dan 6.000 sudah tidak dijual di Pos, dan juga tidak dapat ditukar ke meterai 10.000," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Sebelumnya, guna menghabiskan stok meterai tempel edisi 2014, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit 9.000.
Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai 3.000, dua meterai bernilai 6.000, atau meterai 3.000 dan 6.000 pada sebuah dokumen.
Kendati demikian, menurut Ria, cara tersebut tidak lagi berlaku dan digantikan sepenuhnya dengan meterai 10.000.
"Sudah tidak berlaku," kata dia.
Ria menambahkan, lantaran tak lagi berlaku maupun ditukar, masyarakat yang masih menyimpan meterai edisi lama bisa menjadikannya sebagai koleksi.
Masyarakat juga bisa menggunakan dua jenis meterai ini untuk melengkapi dokumen backdate, yang mencantumkan tanggal mundur dan tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan.
"Di koleksi saja atau mungkin buat dokumen backdate," tuturnya.
Meterai tempel 10.000
Secara umum, fungsi bea meterai atau meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang bisa digunakan sebagai alat bukti atau keterangan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021, ciri umum meterai 10.000, antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Meterai ini juga memuat angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.
Tidak hanya itu, meterai 10.000 dilengkapi dengan teks mikro modulasi “INDONESIA" dan blok ornamen khas Indonesia.
Adapun ciri khususnya, meterai 10.000 didominasi warna merah muda, serta serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Jenis meterai yang berlaku sejak 2021 itu juga memiliki garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "djp".
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia.
Selain bentuk fisik yang ditempel langsung pada dokumen, pemerintah juga menyediakan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen elektronik.
Namun, berbeda dengan meterai tempel yang dibubuhi tanda tangan dengan posisi tumpang tindih, tanda tangan di e-meterai harus berdampingan dan tak boleh saling menempel.
Hal tersebut dikarenakan meterai elektronik dilengkapi QR code yang berguna sebagai alat validasi.
Jika tanda tangan tumpang tindih, maka akan menyulitkan proses validasi dengan cara memindai e-meterai.