Masih Terjadi Kasus Penjualan Pulau Kecil Secara Terang-terangan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Pulau-pulau kecil di Indonesia masih marak ditawarkan di media internasional dengan status ”for sale”. Investasi pulau-pulau kecil yang dibuka oleh pemerintah kerap diartikan dengan peluang membeli atau menguasai pulau.
Indonesia telah mendaftarkan 17.374 pulau yang sudah diberi nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis, sekitar 2.000 pulau kecil berpenduduk, sedangkan 15.000 pulau tidak berpenduduk. Potensi pemanfaatan pulau kecil masih terbuka, terutama bagi pulau-pulau tak berpenghuni.
Beberapa media internasional mengiklankan pulau kecil untuk dijual. Dalam situs island-seeker.com, beberapa pulau di Indonesia ditawarkan dengan status ”for sale”, antara lain Dekar Island di Siantan Selatan, Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau seluas 26,7 hektar itu ditawarkan seharga 4,5 juta dollar AS atau setara Rp 73,8 miliar dengan kurs saat ini.
Masih di Kepulauan Anambas, pulau kecil lain yang ditawarkan sebagai pulau privat adalah Telaga Cina seluas 4,85 hektar yang dijual seharga 900.000 dollar AS atau Rp 14,7 miliar serta Buan Island seluas 84,98 hektar dengan harga yang tidak dicantumkan (price upon request).
Sementara itu, situs privateislandsonline.com mengiklankan lima pulau kecil dan asetnya, yakni Island Pair seluas 64,34 hektar di Anambas, aset tepi pantai di Pulau Sumba mulai dari luas 2 hektar sampai dengan 40,46 hektar, Surf Beach seluas 1,6 hektar di Pulau Sumba, Pulau Panjang seluas 13,5 hektar di Nusa Tenggara Barat, dan Seliu Island di Belitung.
”Saat ini tidak ada regulasi yang membolehkan jual-beli pulau di Indonesia. Tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil,” kata Wahyu Muryadi, Juru Bicara KKP, saat dihubungi, Kamis (27/6/2024), di Jakarta.
Pelancong berwisata di dekat Pulau Menjangan Kecil, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2024). Karimunjawa memiliki luas 74,6 kilometer persegi, terdiri dari 30 persen daratan dan 70 persen perairan. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengakui kawasan Karimunjawa sebagai cagar biosfer dunia.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, Indonesia terbuka untuk investasi lahan pulau-pulau kecil, terutama pulau-pulau tak berpenghuni. Namun, pulau tidak akan diizinkan untuk dibeli atau dikuasai sepenuhnya. Kerap terjadi, iklan ”for sale” pulau-pulau kecil diterapkan untuk menarik investasi.
”Indonesia memiliki sangat banyak idle islands, tetapi kalah dibandingkan Maladewa. Kalau investasi ditutup, bagaimana wisata bisa berkembang? Investasi pulau-pulau kecil dibuka, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Privatisasi atas pulau kecil tetap tidak dibolehkan,” katanya.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang direvisi menjadi UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 mendorong investasi dan perizinan di pulau-pulau kecil dan mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan perizinan di pulau-pulau kecil tersebut.
Sebelumnya, beberapa kasus jual-beli pulau sempat mencuat, di antaranya Kepulauan Widi di Maluku Utara. Selain itu, jual beli pulau juga terjadi di Pulau Mangudu dan Pulau Bidadari di Nusa Tenggara Timur. Perdagangan pulau itu akhirnya dibatalkan.
Yusuf menambahkan, pintu perizinan pertama untuk investasi pulau-pulau kecil berada di KKP setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Investasi lahan pulau oleh perusahaan maksimal 70 persen dari luas pulau, dan selebihnya 30 persen harus dikuasai negara.
Perusahaan juga wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari lahan yang dikuasai untuk ruang terbuka hijau. Selain itu, pulau-pulau kecil berukuran luas kurang dari 100 kilometer persegi tidak boleh diperuntukkan bagi investasi pertambangan secara masif.
”Sebenarnya, filternya (mencegah jual-beli pulau kecil) sudah banyak. Tetapi, masih ada oknum yang tidak paham atau pura-pura tidak paham. Sosialisasi dan penertiban terus kami lakukan,” lanjut Yusuf.
Saat ini tercatat sekitar 1.000 investasi di pulau-pulau kecil. Meski demikian, telanjur banyak penguasaan pulau oleh investor sehingga pembenahan dan sosialisasi harus terus dilakukan. Pembenahan investasi dilakukan, antara lain, dengan kewajiban mengurus perizinan dan membayar PNBP.
Terdapat 8 perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 9 perusahaan dalam negeri yang mengurus perizinan investasi. Delapan PMA itu mengajukan investasi di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan di Sulawesi Tenggara. Adapun sembilan perusahaan dalam negeri akan berinvestasi di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Besaran PNBP untuk investasi pulau-pulau kecil berkisar Rp 25 juta per hektar untuk perusahaan dalam negeri, sedangkan untuk PMA sekitar Rp 30 juta per hektar. Konsesi pemanfaatan lahan pulau berkisar 30 tahun dan dapat diperpanjang ataupun dibatalkan jika terjadi pelanggaran.
Ia mencontohkan, resor dan wisata Pulau Bawah, Kepulauan Anambas, pada 2023 sempat disegel pemerintah karena tidak mengurus empat perizinan. Namun, Pulau Bawah yang diperuntukkan bagi destinasi wisata bahari dapat menyelesaikan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin pemanfaatan kawasan konservasi dalam waktu sekitar satu bulan.
”Investasi jangan melalui calo. Di beberapa perizinan, pengurusan langsung ke pemerintah lebih cepat dan jelas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat Muslim mengemukakan, saat ini terdapat 20 investasi pulau-pulau kecil di NTB yang sudah berjalan, baik PMA maupun dalam negeri.
Selain itu, rencana pengembangan juga berlangsung di pulau-pulau kecil di Lombok Timur, Gili Banta, Pulau Kelapa di Kabupaten Bima, hingga Sumba Barat. Investasi juga direncanakan berlangsung di Gili Sulat dan Gili Lawang, di kawasan konservasi perairan.
”Kami siap mendukung pengembangan pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya (Kompas, 27/6/2024).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad mengemukakan, Kepulauan Riau memiliki 2.408 pulau, dan hanya 13 pulau di antaranya yang memiliki luas di atas 100 kilometer persegi. Dengan luas daratan hanya 1,5 persen dan luas laut 95,8 persen dari total luas kawasan, sumber ekonomi wilayah bersandar pada pulau-pulau kecil dan laut. Beberapa sumber daya potensial meliputi tambang, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan pariwisata.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS