Berapa Sih Harga Terbaru Rumah Subsidi?
Ilustrasi rumah subsidi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi adalah infrastruktur hunian yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Oleh karena itu, harga rumah subsidi sudah diatur agar tidak melebihi batas maksimum sebagaimana yang telah ditetapkan.
Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Adapun harga jual rumah subsidi berbeda di setiap provinsi. Ini menyusul harga material bangunan di wilayah tersebut.
Berikut rinciannya:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.