Dituntut 12 Tahun, Begini Dalih SYL yang Singgung Pidato Presiden Jokowi

dituntut 12 tahun, begini dalih syl yang singgung pidato presiden jokowi

JPU KPK menyiapkan berkas surat tuntutan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak habis-habisan tuntutan yang dialamatkan jaksa KPK kepadanya. SYL mengeklaim, segala tindakannya di Kementan bukan atas kepentingan pribadi.

Hal tersebut dikatakan SYL pascamenghadiri sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun.

"Sekarang saya dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," kata SYL kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

SYL mengingatkan segala kebijakan dan tindakannya yang dipermasalahkan KPK terjadi di masa Covid-19. Saat itu, SYL menyebut Indonesia mengalami ancaman krisis pangan.

"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.

Dalam kondisi Covid-19 itu, SYL mengeklaim mengambil berbagai langkah extraordinary. Tapi langkah itu menurutnya malah diperkarakan KPK.

"Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary," ujar SYL.

Bahkan, SYL menyinggung bencana elnino saat itu yang berpengaruh terhadap pangan. "Kedua, ada elnino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," ujar SYL.

Oleh karena itu, SYL menyayangkan karena tindakannya justru tak direspons positif. "Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," ujar SYL.

Dalam sidang pada hari ini, SYL dituntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

SYL pun dituntut Jaksa KPK membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa KPK menyiapkan surat tuntutan setebal 1.576 halaman bagi SYL. "Surat tuntutan ini khusus untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo terdiri dari 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta (Eks Direktur Alsintan) dan Kasdi (Eks Sekjen Kementan)," kata Jaksa KPK saat mulai membacakan surat tuntutan di PN Jakpus pada Jumat (28/6/2024).

Jaksa KPK membacakan surat tuntutan SYL lebih dulu ketimbang dua terdakwa lain. Terdakwa lain yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk pembacaan untuk surat tuntutan atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya antara lain seperti fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, beberapa kami bacakan, selanjutnya analisa yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," ujar Jaksa.

"Selanjutnya untuk terdakwa Hatta dan Kasdi kami akan langsung ke analisa yuridis karena fakta persidangan sama Yang Mulia," ucap Jaksa.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

OTHER NEWS

1 hour ago

Media China Soroti Pertolongan yang Lambat Saat Zhang Zhi Jie Kolaps dan Meninggal pada Kejuaraan Asia Junior 2024

1 hour ago

Menteri Perumahan Bakal Mewarnai Susunan Kabinet Prabowo-Gibran,Mengurangi Beban Kerja PUPR

1 hour ago

Industri Elektronik Bisa Terancam Jika Barang Cina Kena Bea Masuk 200%

1 hour ago

INGAT Sagil Bocah SD Tinggi 2 Meter? Kini Teken Kontrak dengan Perbasi,Kebutuhan Orangtua Terjamin

1 hour ago

Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna

1 hour ago

Film Berjudul Sekawan Limo Sudah Tayang di Bioskop,Ini Sinopsis Filmnya

1 hour ago

Diganjar Penalti, Marquez Harap Aturan Tekanan Ban Dikaji Ulang

1 hour ago

Terbakar? Dibakar?

1 hour ago

Waktu Pemadanan NIK-NPWP Berakhir, Apa Sanksi Bagi yang Belum Mengurusnya?

1 hour ago

Penyebab dan Identitas Dua Jemaah Haji Asal Yogyakarta yang Meninggal di Tanah Suci

1 hour ago

Air Asia Buka Suara Usai Cut Melisa Amuki Petugas Check-in karena Ditolak Terbang Imbas Paspor Lecet

1 hour ago

Gelagat Salting Fuji Bertemu Aaliyah dan Thariq Disorot,Adik Fadly Malah Lakukan Hal tak Terduga

1 hour ago

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

1 hour ago

Live Streaming Vidio Timnas Indonesia vs Australia di Semifinal Piala AFF U16,Prediksi Siapa Menang

1 hour ago

9 Tanda Orang yang Kesepian Padahal Punya Banyak Teman

1 hour ago

Hasil 16 Besar Euro 2024: Spanyol Gilas Georgia, Salto Bellingham Selamatkan Inggris

1 hour ago

Link Live Streaming Timnas Spanyol Vs Georgia - Waktunya La Furia Roja Lanjutkan Kesempurnaan di EURO 2024

1 hour ago

Prediksi Susunan Pemain Belgia vs Prancis - Euro 2024

1 hour ago

Momen Jokowi Jenguk Prabowo di RS: Alhamdulillah Operasinya Lancar, Mari Doakan Proses Pemulihannya

1 hour ago

Prabowo Jalani Operasi Besar di Bagian Kaki, Begini Kondisinya Sekarang

2 hrs ago

[POPULER TREN] Harga Elpiji dan Tarif Listrik 1 Juli 2024 | Cara Cek Status Pemadanan NIK-NPWP

2 hrs ago

NASIB Mantan Bek Sayap Persib Bandung,Dipinjamkan,Setim Lagi dengan Mohammed Rashid

2 hrs ago

Napoli Umumkan 6 Pemain Mereka Hengkang,Termasuk Piotr Zielinski

2 hrs ago

Respons Takumi Minamino soal Jepang Segrup dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Cukup Menakutkan dan Banyak Momentum!

2 hrs ago

BYD Pastikan Onderdil Mobil Listrik Seal Cs Tersedia di Jaringan Distribusi

2 hrs ago

Postingan Terakhir Lettu Fardhana Sebelum Hapus Foto Ayu Ting Ting,Sindir Masa Lalu: Tidak Diulang

2 hrs ago

5 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Wanita Menopause

2 hrs ago

5 Tempat Makan Dekat Alun-alun Mojokerto, Harga Mulai Rp 5.000

2 hrs ago

Respons Gus Yusuf Saat Disinggung Dipasangkan dengan Dico di Pilkada Jateng

2 hrs ago

3 Menteri Jokowi Disiapkan PDIP untuk Maju di Pilkada Jatim 2024,Lawan Sepadan Bagi Khofifah

2 hrs ago

HARGA Minyak Goreng Murah Hari Ini 1 Juli di Alfamart,Super Hemat Beli Filma Pouch 2L Rp33.900

2 hrs ago

Menteri di Maladewa Santet Presiden agar Dapat Posisi Bagus

2 hrs ago

Hari Ini, Kualitas Udara Jakarta Masih Top 5 Terburuk Dunia

2 hrs ago

Pakar UGM Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini untuk Menjaga Keamanan Server

2 hrs ago

DAMRI Buka Rute Bandara Komodo-Labuan Bajo, Tarif Rp 5.000

2 hrs ago

Strategi PDIP Bajak Menteri Jokowi di Pilkada 2024

2 hrs ago

Kenapa Ada Istilah "I Hate Monday": Apa yang Sebenarnya Terjadi?

2 hrs ago

Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, & BP per 1 Juli 2024, Ada yang Turun

2 hrs ago

Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri,Ortu Histeris,Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan

2 hrs ago

Pebulu Tangkis China Meninggal Usai Pingsan di Atas Lapangan saat Main di Jogja