Perwira TNI Terancam Dipecat
MAKASSAR, TRIBUN - Letda R, perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat dari TNI.
Ancaman ini muncul setelah dia ketahuan menggelapkan uang kesatuan untuk main judi online.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pun telah menginstruksikan agar prajurit yang terlibat judi online agar dipecat.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Namun, sanksi pemecatan akan dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.
HL TRIBUN TIMUR EDISI CETAK HARI INI SABTU (15/6/2024) Soal Perwira TNI di Maros Sulsel tilep uang kesatuan didug untuk judi online. (kolase Tribun Timur/Sukmawati Ibrahim)
"Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei Sianturi.
Menurut Kristomei, pemeriksaan masih terus bergulir guna mencari tahu kemungkinan lebih banyak jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Setelah pemeriksaan nanti selesai, berkas perkara akan dilimpahkan untuk disidangkan dalam pengadilan militer.
Ilustrasi anggota TNI dipecat. (TNI AD)
Sebelumnya diberitakan, Letda Rasid atau Letda R kedapatan menilep uang kesatuan untuk dipakai main judi online.
Nilai uang ditilep mencapai Rp 876 juta atau hampir Rp 1 miliar.
Uang tersebut merupakan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS, Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 kepada Letda R, Rabu (5/6/2024).
Namun, betapa mengejutkannya pada saat itu, sebab uang yang selama ini dipegang Letda R ternyata sedikit demi sedikit dipakai untuk main judi online sejak Agustus 2023.
Letda R pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Saat ini berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.
Kasus lain di TNI
Sebelumnya, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024) dini hari.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menduga, Prada PS terlilit utang karena judi online.
"Ya itu kan kami progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujar Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Lettu Laut Eko Damara (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan bahwa Lettu Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.
Dankormar tidak bisa memastikan peruntukkan uang-uang tersebut. Namun, terindikasi bahwa Eko terlilit judi online. Itu terlihat dari hasil digital forensik ponsel milik Eko.
Kuras uang ATM
Indonesia sepertinya kini sedang darurat judi online.
Hampir semua kalangan terjerat ke dalam permainan haram itu.
Terbaru, seorang petugas pengisi uang di ATM milik salah satu bank BUMN di Batam, Kepri ditangkap Satreskrim Polresta Barelang.
Pemuda berinisial TS (27) itu ditangkap atas tindakan pencurian hingga Rp 1,1 miliar yang dilakukannya secara bertahap sejak awal Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TS diketahui melakukan pencurian di enam titik ATM berbeda di antaranya mesin ATM Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
"Pelaku mencuri uang dari enam ATM berbeda sejak tanggal 1 Juni hingga tanggal 10 Juni 2024. Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto, melalui sambungan telepon, Sabtu (22/6/2024) sore.
Adapun uang hasil curian tersebut, diakui digunakan untuk kepentingan judi online, serta membeli satu unit kendaraan roda dua.
Walau demikian, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai modus pelaku dalam mengambil uang dari keenam mesin ATM tersebut.
Pelaku disebut mengambil uang dengan mengosongkan beberapa kaset (tempat uang) ATM, dan berupaya menutupi jejak dengan laporan palsu.
"Dari masing-masing ATM, pelaku ini juga mengambil uangnya beragam. Ada yang seratus juta satu mesin, ada yang sampai lebih dari dua ratus juta. Untuk menutupi jejaknya, ada laporan tidak wajar yang dibuat pelaku," lanjut dia mengatakan.
Aksi pelaku sendiri akhirnya diketahui saat audit laporan penghitungan uang, dan menemukan adanya coretan pada form serah terima uang dan kaset.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor, dan menemukan adanya alasan revisi atau perbaikan jumlah uang.
Merasa curiga, petugas audit kemudian melakukan pengecekan di beberapa mesin ATM, hingga menemukan keanehan hingga kaset ATM yang telah kosong pada enam mesin ATM yang menjadi wilayah tanggung jawab pelaku.
"Pelaku ini merupakan pegawai perusahaan subcon yang bekerja sama dengan bank BUMN ini. Pelaku sendiri merupakan petugas investigator di perusahaan pengelolaan, mengisi dan perbaikan ATM. Auditor menemukan keanehan dari laporan pengisian ATM yang menjadi wilayah kerja pelaku," kata dia menerangkan.
Petugas audit kemudian melakukan pemeriksaan CCTV, dan menemukan bukti pelaku TS melakukan aktivitas pembukaan mesin ATM di enam lokasi yang dimaksud.
"Sementara TS ini bukan merupakan petugas lapangan. Sampai saat ini, pelaku mengaku melakukan tindakan seorang diri dan tidak memiliki rekan," katanya.(tribun network/kps)
HL TRIBUN TIMUR MINGGU 23 JUNI 2023. (*)