Heboh Anak Polisikan Ibu Kandung gegara Gak Dapat Warisan, Tuntut Uang Rp 500 Miliar
TRIBUNTRAVEL.COM - Heboh seorang anak polisikan ibu kandungnya permasalahan harta warisan dari mendiang ayahnya.
Stephanie Sugianto, yang merasa namanya masuk dalam hak waris bersikukuh melaporkan ibunya, yang tampaknya menghapus namanya dari hak waris.
Adapun kronologinya bermula ketika sang anak mendapati ibunya menghapus namanya dari hak waris - padahal Stephanie mengaku jika dirinya berhak atas warisan Rp 500 miliar.
Wanita dari Karawang, Jawa Barat itu bersikukuh memenjarakan ibunya, Kusumayati bila tidak memenuhi syarat yang sudah ada dalam ketentuan.
Bagi Stephanie sikapnya ini bukan tindakan durhaka apalagi serakah karena hanya ingin menuntut hak dan keadilan.
Kusumayati ibu yang dipolisikan anak tuntut warisan Rp 500 miliar, bantah disebut durhaka apalagi serakah (Istimewa via TribunJabar/WartaKotaLive)
Sedangkan bagi sang ibu, Kusumayati masalah ini sebetulnya bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Kronologi kejadian berawal saat hubungan ibu dan anak itu renggang semenjak ayah Stephanie, Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013.
Kusumayati merupakan warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang sedangkan anaknya, Stephanie ikut suami tinggal di Surabaya.
Stephanie menuntut ibunya setelah tidak mendapat bagian atas harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal Sugianto.
Hal tersebut seperti yang diungkap oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013" kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024) melansir WartaKotaLive.com.
"Kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya Pak Sugianto membangun usaha" lanjutnya.
"Karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi" terang Ika.
"Jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," tambahnya lagi.
Sebelum ayahnya meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu, bahkan tinggal bersama suami di Surabaya, Jawa Timur.
Ilustrasi rupiah. (Pxhere)
Itu sebabnya, Kusumayati kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan" ujar Ika.
"Jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW" lanjutnya.
"Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," papar Ika.
Kendati demikian, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari Sugianto.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi" lanjut Ika.
"Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuh Ika.
Kini, Kusumayati dilaporkan oleh anaknya sendiri atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menerangkan, sejak awal terjadi pelaporan, pihaknya dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
Pengakuan Kusumayati
Sementara Kusumayati sendiri tidak menyangka sang anak akan tega melaporkannya dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua" kata Kusumayati.
"Dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya" imbuhnya.
"Karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," terang Kusumayati.
Kusumayati menyebut anaknya pun memberi pilihan yang sulit.
Stephanie bersedia damai asal syarat tuntutan nilai warisan dipenuhi namun jumlahnya mencekik Kusumayati.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp 500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup" kata Kusumayati.
"Dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkap Kusumayati.
Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya tetapi hal itu tidak pernah berhasil.
Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orang tua ingin tahun baru dia datang sungkem tapi ini gak ada kabar" kata Kusumayati.
"Gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucapnya lagi
Penjelasan Stephanie
Di sisi lain, Stephanie Sugianto membantah tudingan anak durhaka karena telah memperkarakan ibu kandungnya.
Stephanie mengaku selama ini telah berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya dan ingin mendapatkan perlakuan yang adil.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto" jelas Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) melansir Kompas.com.
"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris. Bukan tindakan anak durhaka" katanya.
Stephanie mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Menurut Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie mengatakan, baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar Stephanie lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Stephanie mengatakan, karyawan tersebut pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orang tua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap Stephanie.
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika.
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orang tuanya.
"Orang tua saya selain telah memalsukan tanda tangan juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya" kata Stephanie.
"Dikatakan, saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris padahal semua itu adalah tidak benar," tegas Stephanie.
"Tujuan saya adalah untuk mendapatkan perlakukan yang adil, dan mendapatkan bagian hak waris yang sama sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris," kata Stephanie.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kronologi Ibu Dipolisikan Anak Tuntut Warisan Rp 500 M, Bantah Disebut Durhaka Apalagi Serakah