Memahami Risiko Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

memahami risiko jika wajib pajak tidak lakukan pemadanan nik dan npwp

Memahami Risiko Jika Wajib Pajak Tidak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Batas akhir sinkronisasi atau pemadanan NIK dan NPWP telah lewat, yakni 30 Juni 2024. Integrasi antara nomor induk kependudukan dan nomor pokok wajib pajak ini, akan menjadi single identity number atau SIN.

Tujuannya, untuk membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP).

Adapun, aturan mengenai pemadanan NIK dan NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK dan NPWP (ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww)

Sanksi Jika Wajib Pajak yang Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Apabila wajib pajak terlambat atau bahkan tidak melakukan sinkronisasi NIK dan NPWP, maka akan ada kendala yang dihadapi wajib pajak.

Mengutip Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024. Artinya, NPWP dengan format 15 digit, hanya berlaku hingga Minggu (30/6).

Ia menjelaskan, DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun, termasuk uang, jika wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Meski demikian, tetap ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Risiko yang dimaksud, adalah wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar.

Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP.

UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Pemadanan NIK dan NPWP (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

Selain itu, wajib pajak juga akan mendapatkan kesulitan memanfaatkan beberapa layanan, antara lain:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor
  3. Layanan impor
  4. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  5. Layanan pendirian badan usaha
  6. Perizinan berusaha

Enam layanan ini menyertakan NPWP sebagai salah satu syarat pengurusan. Apabila wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka akan kesulitan. Sebab, beberapa layanan administrasi ini telah menggunakan NPWP format baru yang sudah dipadankan dengan NIK.

Cara Cek Sinkronisasi NIK dan NPWP

Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum. Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik Cek NPWP atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik Cari untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
  • NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan Valid di kolom Status NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/tom)

Adapun, jika ingin melakukan validasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan Login
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik Login
  • Setelah berhasil Login, pilih menu Profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil
  • Lakukan Logout dari menu Profil
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia

Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Demikian ulasan mengenai sanksi dan risiko yang akan didapatkan wajib pajak jika belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, serta ulasan mengenai cara mengecek serta validasi NIK jadi NPWP.

OTHER NEWS

59 minutes ago

Paspor Selebgram di Aceh yang Ditolak, Ternyata Bukan Sekadar Lecet

59 minutes ago

Rahasia Nathasia Djong, Raih 200 Prestasi di Bidang Musik dan Balet

59 minutes ago

Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

59 minutes ago

Ditanya Soal Adiknya Ikut Pilkada, Gibran: Tanya Kaesang Saja...

59 minutes ago

SOSOK Anggi,Ikhlas Batal Nikah Meski Sudah Lipat 1000 Undangan: Kita Sama-sama Menyakiti Bersama

59 minutes ago

3 Aturan Dokumen Warga yang Mulai Berlaku Juli 2024, Ada NPWP dan SIM

1 hour ago

Jokowi Resmikan Pabrik Baterai EV Pertama di Indonesia

1 hour ago

6 Shio Paling Beruntung Bulan Juli 2024: Shio Naga Pembalik Nasib,Ular dan Anjing Paling Cuan

1 hour ago

Berebut Titel Matilda Pertama: Ribut-Ribut Julie Dolan dan Federasi Australia

1 hour ago

Lee Chong Wei Angkat Bicara soal Kematian Pebulu Tangkis China Zhang Zijie, Minta BWF Berevaluasi

1 hour ago

Prediksi Pemilu Inggris: Kekuasaan Konservatif Runtuh, Buruh Menang Telak

1 hour ago

Ban Dunlop di Kijang Innova Zenix Lagi-lagi Pecah, TMMIN Masih Bungkam

1 hour ago

Selain Pakai BPJS, Urus SIM Terbaru Wajib Penuhi Syarat-syarat Ini

1 hour ago

Ada Pemain Timnas Indonesia di Liga Inggris 2024/2025,Elkan Baggott Terdaftar Skuad Ipswich Town

1 hour ago

Liburan Berubah Petaka, Wisatawan Meninggal Setelah Main Banana Boat Kena Serangan Jantung

1 hour ago

Guru Besar Kedokteran UI Soal Prabowo Pilih Operasi di RI Dibanding Luar Negeri

1 hour ago

Ombudsman RI Buka Lowongan 128 Formasi Calon Asisten Tahun 2024, Simak Cara Pendaftarannya

1 hour ago

Kabar Mantan Penyerang Persib Bandung yang Dilepas Persebaya,Gabung Tim yang Pernah Dibela Zola

1 hour ago

Chery Tiggo 5X, SUV Compact Premium Canggih dan Efisien, Harga Mulai dari Rp 249 Juta

1 hour ago

Benarkah Israel Akan Hentikan Perang di Gaza demi Pembebasan Sandera?

1 hour ago

Arti Malam 1 Suro, Sejarah Perayaan di Indonesia dan Larangan dalam Tradisi

2 hrs ago

Kisah Pemuda 33 Tahun Dirawat Keluarga Miskin Padahal Anak Orang Kaya,Putus Sekolah Usia 17 Tahun

2 hrs ago

Rangnick Sebut Austria tak Beruntung Tersingkir dari Euro 2024

2 hrs ago

Reijnders: Menang Atas Romania, Dendam Kekalahan dari Austria Terbayarkan

2 hrs ago

Pelatih Turki Waspadai Belanda di Perempat Final: Mereka seperti Singa

2 hrs ago

Anak Christopher Reeve, Pemeran Superman Pertama, Akan Muncul di Film Superman: Legacy

2 hrs ago

Isi Pernyataan BWF soal Kematian Zhang Zhi Jie yang Buat Netizen Murka

2 hrs ago

Foto: Aksi Belanda Tumbangkan Rumania di 16 Besar Piala Eropa 2024

2 hrs ago

Diperiksa Bawaslu, ASN Depok yang Diduga Hadiri Deklarasi IBH Punya Alibi Kuat

2 hrs ago

Ahli Pidana Suhandi Cahaya Jadi Saksi Ahli untuk Pegi Setiawan

2 hrs ago

Peluang Risma dan Azwar Anas Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim,PDIP Dinilai Masih Butuh PKB

2 hrs ago

Rincian Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2024 Rp50 Juta dan Tabel Angsuran Terbaru Hari Ini

2 hrs ago

EURO 2024 - Gacor di Babak 16 Besar, Cody Gakpo Teruskan Rekor Jadul

2 hrs ago

Pelari Indonesia Muhammad Zohri Raih Medali Emas di Ajang ASEAN University Games 2024

2 hrs ago

Hasil Brasil vs Kolombia 1-1: Selecao ke 8 Besar, Tantang Uruguay

2 hrs ago

Foto: Gibran Blusukan Lagi di Jakarta, Kali Ini Bareng Raffi Ahmad

2 hrs ago

Timnas Italia Tragis di EURO 2024, Yang Salah Bukan Luciano Spalletti tetapi Pelatih Klub Liga Italia

2 hrs ago

Love Scamming, Siswi SMP yang Lugu, dan Aksi Bejat MA yang tak Bernurani

2 hrs ago

4 Fakta Teror Bau Peternakan Babi di Sukoharjo Jateng,Ganggu Warga,Limbah Sudah Dicek Dinas

2 hrs ago

Sebanyak 50 Tentara Infanteri Utama Israel Tewas