Berlaku Mulai Hari Ini,Simak Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
TRIBUNJAKARTA.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP resmi digunakan penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7/2024).
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, pemanfaatan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk menerapkan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.
Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli 2024 akan mednapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.
Lantas, bagaimana cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?
Ilustrasi NPWP (Tribunjualbeli)
Berikut cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
- NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.
Sanksi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK KTP sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.
"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK KTP untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK KTP-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK KTP sebagai NPWP," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan. Ia mengatakan, WP yang belum mengaktifkan NIK KTP sebagai NPWP sampai dengan pertengahan tahun depan tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.
Lalu, WP juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.
Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, WP yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK KTP) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya