Beda Fisik Pegi Perong dan Pegi Setiawan Jadi Alasan Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Tim Kuasa Hukum Tersangka Pegi Setiawan usai menjalani sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
BANDUNG, KOMPAS.com-Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap alasanya diajukannya praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.
Mereka meyakini kliennya adalah orang berbeda dengan Pegi Perong.
"Jelas sekali, peristiwa itu terjadi di Cirebon. Pegi Setiawan saat itu ada di Bandung. Sudah jelas kami tekankan saksinya pun jelas," ujar Insank Nasruddin kepada awak media usia sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Selain dari itu, menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.
Secara jelas, kliennya ini tidak berambut keriting seperti yang dibeberkan penyidik dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Perong.
Kemudian juga, domisilinya pun berbeda yakni di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Sedangkan Pegi Perong di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
"Pegi Setiawan dan Pegi Perong ini adalah figur yang berbeda," kata Insank.
Insank menilai, atas ketidakcocokan ciri fisik antara kliennya dengan Pegi Perong ini sesungguhnya sudah menceredai penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Bahkan, kata dia penyidik malah menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu baru kemudian mencocokan dengan ciri-ciri yang ada di DPO.
"Ciri fisik, alamat, dan usia semuanya berbeda. Tidak bisa dipaksanakan. Makanya kami ajukan praperadilan karena kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocokan," katanya.
Sementara itu, pengacara lainnya yakni Toni RM mengaku, pada sidang praperadilan selanjutnya akan dibawa bukti-bukti yang menyatakan kliennya berbeda dengan Pegi Perong.
Salah satunya yakni ciri-ciri yang tertera dalam selebaran DPO yang pernah di sebar oleh Polda Jabar.
"Itu akan jadikan bukti bahwa DPO-nya adalah dengan ciri rambut keriting, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting tapi lurus," tambah Toni.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan penahan Pegi Setiawan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.