Kominfo Putus Jaringan Internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan dengan memutus jaringan internet Indonesia ke Kamboja dan Filipina. Langkah ini ditempuh guna menangani permasalahan judi online (judol) yang parah merusak publik.
"Jadi tanggal 25 Juni 2024, Menteri Kominfo memerintahkan para NAP atau network access provider untuk menutup akses jalur koneksi internet ke Kamboja ke dan dari kamboja serta Filipina," kata Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Teguh Arifiyadi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Teguh menjelaskan alasan Kominfo memutus jaringan internet ke dua negara itu lantaran Kamboja dan Filipina termasuk pusat dari judol. Hal tersebut, kata dia, diketahui lewat laporan dan riset yang dihimpun Kominfo.
"Kenapa menjadi pilihan Kamboja dan Filipina? Karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, ya mayoritas pengoperasian ya rumah-rumah jadi online memang dari area kamboja dan Filipina," ujar Teguh.
Selain itu, Teguh menyatakan pemutusan jaringan internet termasuk salah satu cara agar mencegah judol di Indonesia. Teguh meyakini tindakan itu dapat menjadi atensi bagi pemerintah di dua negara tersebut untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan pengoperasi judol
"Karena yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia," ujar Teguh.
Atas pemutusan ini, Teguh mengatakan kalau ada kementerian, lembaga, pelaku usaha yang terdampak dapat segera lapor ke Kominfo.
"Kami telah bersurat kepada kementerian atau lembaga, apabila penutupan ini mengganggu layanan mereka, tolong Kominfo diberi tahu," kata Teguh.
Jika sudah melapor, Kominfo dapat melakukan whitelisting IP yang diblok.
"Pada intinya, kami tetap mengutamakan layanan bisnis dan hubungan luar negeri supaya tetap bisa diakses dengan mudah untuk wilayah Kamboja dan Filipina," ucap Teguh.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi besar yang masyarakatnya sudah terpapar judol. Pertama, ada Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online di wilayah tersebut mencapai Rp 3,8 triliun. Sementara, pelaku judi online di Jawa Barat sebanyak 535.644.
"Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568, totalnya Rp 2,3 triliun," kata Hadi.
Urutan ketiga, Hadi mengatakan ada provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan pelaku judi online sebanyak 201.963 dan transaksi sebanyak Rp 1,3 triliun.
"Kemudian yang keempat Jawa Timur, Jawa Timur pemainnya dan pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp 1,051 triliun, dan yang kelima adalah Banten, pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun," ucap Hadi.