Kuasa Hukum Pegi pada Kasus Vina Cirebon Tuding Tim Pencari Fakta Tidak Independen,Malah Bela RT
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim pencari fakta dalam kasus Vina Cirebon yang dikomandoi oleh praktisi hukum Elza Syarief dituding tidak independen. Mereka disebut lebih berfokus pada mencari kesalahan pihak-pihak tertentu.
Tuduhan ini disampaikan oleh Toni RM, satu di antara anggota tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan.
"Ya, terkait adanya tim pencari fakta independen yang informasinya digawangi oleh Elza cs, saya juga baru tahu saat mengisi program di salah satu stasiun TV," ujar Toni, Minggu (30/6/2024) malam.
Dalam program tersebut, Elza dan Pitra (Romdoni), yang juga hadir sebagai praktisi hukum, ternyata merupakan dua anggota dari tim pencari fakta tersebut.
"Di sana, Elza dan Pitra menyampaikan pendapatnya justru mencari kesalahan para terpidana dan saksi," ucapnya.
Toni menekankan, tugas tim pencari fakta seharusnya adalah menggali informasi dari para terpidana yang mengeklaim pernah dianiaya dan disiksa saat penangkapan, lalu melaporkannya.
"Jangan justru kesalahan-kesalahan dari kuli bangunan dan orang miskin saja dicari kesalahannya, kemudian dilaporkan obstruction of justice," jelas dia.
Menurut Toni, jika kerja tim pencari fakta hanya mencari kesalahan pihak yang sedang mencari keadilan, maka tim tersebut tidak independen.
"Kemudian, jika tim pencari fakta independen mengambil kelemahan-kelemahan dari orang yang saat ini sedang mencari keadilan, kemudian dicari kesalahannya, itu berarti menakut-nakuti atau mencoba menghalang-halangi orang yang sedang bersuara mencari keadilan," katanya.
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Toni juga mengungkapkan, bahwa Elza, Pitra, dan Razman (Arif Nasution) kini menjadi kuasa hukum RT Abdul Pasren, yang keterangannya dalam persidangan dianggap berbohong dan menyebabkan terpidana divonis bersalah.
"Yang selama ini Pak RT sendiri dinilai oleh para terpidana yang saat malam kejadian kematian Vina dan Eki tahun 2016 merasa tidur di rumahnya, tidak diakui," ujar Toni, pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.
Toni menyatakan keheranannya terhadap tim pencari fakta yang justru membela Abdul Pasren.
"Di situ ada Bu Elza, Pitra, Razman, dan lainnya, jumlahnya 11 orang."
"Jadi aneh, tim pencari fakta independen kok malah membela Pak RT yang notabenenya sedang ditunggu-tunggu keterangan sebenarnya atau keterangan yang disampaikan tahun 2016 dianggap bohong atau palsu," ucap Toni.
Toni menegaskan, seharusnya tim pencari fakta independen berada di tengah-tengah dan melaporkan hasil kerjanya kepada Kapolri.
"Dengan mereka menjadi kuasa hukum Pak RT, saya tidak percaya dengan tim pencari fakta independen yang dibuat mereka. Atau jangan-jangan, mereka bukan tim pencari fakta tapi tim pencari fulus (uang)," jelas dia. (*)