BREAKING NEWS,Polda Tak Mangkir Lagi,Hadapi Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum dari Polda Jabar memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong, di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Menurut pantauan, sejak pukul 08.30 WIB, sejumlah pendukung Pegi mulai berdatangan ke PN Bandung.
Di area luar pengadilan, terlihat ada spanduk dengan foto Pegi yang dipenuhi tanda tangan masyarakat.
Sekitar pukul 08.40 WIB, tim hukum Polda Jabar terlihat datang ke PN Bandung.
Rombongan tim hukum Polda Jabar itu dipimpin oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Berselang 10 menit, tim kuasa hukum Pegi pun tiba di PN Bandung. Terlihat dalam rombongan ada Kartini, ibu kandung Pegi.
Rencananya, sidang akan digelar di ruang enam PN Bandung. Hingga saat ini, baik pemohon dan termohon masih menunggu kehadiran majelis hakim.
Sebelumnya, sidang ini akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024). Namun, sidang akhirnya ditunda seminggu karena pihak Polda Jabar selaku termohon tak datang saat itu.
Pegi Setiawan saat diumumkan menjadi tersangka di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)
Sekilas kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)