Kuasa Hukum Klaim Hasto dan Stafnya Dapat Ancaman dari KPK Setelah Lapor ke Bareskrim dan Komnas HAM
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kiri) dan Petrus Selestinus (kanan) di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024)
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum staf sekretaris jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku mendapatkan ancaman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus menyampaikan, KPK menilai laporan kliennya ke kedua lembaga tersebut merupakan perbuatan menghalangi penyidikan kasus gratifikasi eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
“Bahkan dengan perkembangan terakhir, Kusnadi, Hasto Kristiyanto, bahkan kuasa hukum Kusnadi mendapat semacam ancaman dari KPK,” ujar Petrus di Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2024).
“Bahwa perbuatan meminta perlindungan hukum dan mengadukan KPK ke Komnas HAM, Bareskrim, bahkan mungkin juga ke LPSK ini sebagai perbuatan merintangi penyidikan,” kata dia lagi.
Saat ditanya ancamannya berupa apa, Petrus menyinggung soal penyitaan barang pribadi dari Hasto dan Kusnadi.
“(KPK bicara) kan di media, kan wartawan yang tulis, mungkin wartawan lebih lengkap lagi dengernya,” ujar dia.
Untuk diketahui, ketika memeriksa Hasto pada Senin (10/6/2024), penyidik tiba-tiba menggeledah Kusnadi yang datang ke KPK untuk mendampingi bosnya itu.
Penyidik menyita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, hingga buku catatan ketika menggeledah Kusnadi.
Kusnadi pun dipanggil sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024), tetapi tidak memenuhi panggilan karena trauma digeledah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Kusnadi akan diperiksa terkait isi ponsel yang telah disita penyidik.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun Masiku masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.