Syarat hingga Biaya Bikin SIM Format Baru Mulai Juli 2024,Begini Nasib SIM Format Lama

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut informasi lengkap mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru yang dimulai Juli 2024, mulai dari syarat, perbedaan dengan format lama hingga bagaimana nasib SIM format lama.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai Juli 2024.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya, nantinya sudah akan mendapatkan format SIM baru," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (15/6/2024).

Lantas, apa yang membedakan SIM baru dengan format SIM lama?

Perbedaan SIM baru dengan SIM lama:

Dikutip dari Indonesiabaik.id, Sabtu (29/6/2024), berikut beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama:

  • SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia
  • SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk
  • SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.

    Sementara itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.

SIM tersebut nantinya dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:

Filipina

Thailand

Laos

Vietnam

Myanmar

Brunei Darussalam

Singapura

Malaysia

* Biaya bikin SIM format baru

Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut biaya pembuatan SIM baru:

  • Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
  • Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
  • Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
  • Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000

Namun, biaya pembuatan SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.?

Syarat bikin SIM format baru

Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.

Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah:

  • Bisa baca tulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
  • Terampil mengemudi
  • Sudah berusia 17 tahun
  • Lulus syarat administratif
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus uji teori dan praktek.

Merujuk Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi buat SIM:

1. Syarat SIM A

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

2. Syarat SIM C

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.

3. Syarat perpanjang SIM format baru

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

* Nasib SIM Format Lama

Korlantas Polri berencana untuk mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan gambar sesuai kategori dan jenis kendaraannya.

Keputusan tersebut dilakukan seiring dengan berlakunya SIM nasional pada beberapa negara di kawasan ASEAN, seperti Thailand, Filipina, Malaysia, sampai Kamboja dan Vietnam.

"Gambar mobil dan motor pada SIM terkait keberlakuan SIM nasional antar negara di ASEAN, karena penggolongan SIM tiap negara belum tentu sama," kata Kepala Sub Bagian SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2024 mendatang. Sehingga bagi pemegang SIM lama, masih tetap berlaku.

"SIM yang sudah ada tetap berlaku, perpanjangan tetap dilakukan sesuai dengan tanggal expired-nya," ucap dia.

"Ini tidak dilakukan serentak seluruh Indonesia. Rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli 2024 di beberapa Satpas di Indonesia lebih dahulu khususnya Pulau Jawa," lanjut Heru.

Heru juga memastikan bahwa tak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Pasalnya, perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.

"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.

Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

OTHER NEWS

1 hour ago

Jadwal Perempat Final Euro 2024: Spanyol vs Jerman, Portugal Lawan Prancis

1 hour ago

Kronologi Pertemuan Keluarga Ayu Ting Ting Untuk Batalkan Pernikahan dengan Lettu Fardhana

1 hour ago

PKS Klaim Surya Paloh Dukung Deklarasi Anies-Sohibul Iman

1 hour ago

Mutasi Polri: Sosok Taufik Nurmandia Wadirreskrimsus Polda Jambi,Dulu Terima Penghargaan Kapolri

1 hour ago

Ternyata Peringkat 8 Dunia! Ini Profil dan Sepak Terjang Zhang Zhi Jie, Atlet Badminton Asal China yang Meninggal Dunia di Ajang AJC 2024

1 hour ago

Ranking BWF Terbaru - Wakil Jepang Melesat Naik 12 Peringkat Usai Bikin Unggulan China Merana di US Open 2024

1 hour ago

Nelangsa Aditya Zoni Ingin Hak Asuh Anak,Ngaku Tinggal Sendirian,Sudah Tak Punya Siapa-siapa

1 hour ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Media Vietnam Protes Dicurangi VAR: Wasitnya Payah!

1 hour ago

Belanda Tak Ingin Pandang Rumania Sebelah Mata

1 hour ago

Daftar Harga Mobil Terbaru Juli 2024 Rp 100 Jutaan,Ada yang Turun Harga,Ini Harga Mobil Termurah

1 hour ago

Detik-detik Pasukan TNI Duduki Markas OPM hingga Lari Terbirit-birit,Rebut Senjata dan Logistik

1 hour ago

Wujudkan Impian Masa Kecil, Lewis Hamilton Tertarik Beli Gresini Racing

1 hour ago

Tak Tergiur Duit, Cucu Muhammad Ali Tolak Mentah-mentah Pertarungan Bak Sirkus Lawan The Problem Child

1 hour ago

Lepas Pemain Timnas Indonesia,KMSK Deinze Dapat Dampak Positif saat Kedatangan Marselino Ferdinan

1 hour ago

Alex Marquez Bertahan di Gresini Racing, Kursi Kosong MotoGP 2025 Semakin Sedikit

1 hour ago

Beda dari yang Lain, Inilah Wujud Fazzio Hasil Collab Yamaha x Fila

1 hour ago

Marc Marquez Dicap Gagal Pengamat MotoGP, Akibat Belum Menang dengan Motor Ducati?

1 hour ago

Gelar Juara Melayang,Timnas Indonesia U-16 Harus Puas Berebut Tempat Ketiga Piala AFF U-16

1 hour ago

Resmi Aturan Baru Bank BRI Berlaku Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Baca Disini

1 hour ago

Pogba Usai Bertemu Skuad Perancis di Euro: Saya Belum Habis, Siap Lawan Ketidakadilan

1 hour ago

Belgia Kandas, Akhir Generasi Emas Kevin De Bruyne?

1 hour ago

Temuan Bangkai Kapal Karam Tertua di Dunia, Seperti Apa?

1 hour ago

Kata Ahli IT soal Hacker PDN Bakal Beri Kunci Data yang Diretas Gratis

1 hour ago

Awalnya Tak Mengaku,Hubungan Pegi dengan Terpidana Kasus Vina Dibongkar Polisi,Teman Main Bola

1 hour ago

Cerita Asniati, Pensiunan Guru TK yang Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta

1 hour ago

Seberapa Sulit Membuka Data PDNS 2 yang Kena Serangan Ransomware?

1 hour ago

Mobil Damkar Bak Masuk Mesin Cincang, Apes Nyebrang Rel Kehalang Bentor

1 hour ago

Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala Saat Ditanya dan Punya IQ-78,Termasuk Normal? Simak Penjelasannya

2 hrs ago

INTER MILAN: Beppe Marotta Bicara Transfer Calhanoglu dan Gudmundsson

2 hrs ago

Pelatih Beberkan Betapa Gilanya Alex Pereira, Poatan Bukannya Istirahat Malah Ingin Unjuk Gigi di UFC 305

2 hrs ago

Postingan Syifa dan Adik Fardhana Usai Ayu Ting Ting Putus,Sentil Kesetiaan,Peringatkan Seseorang

2 hrs ago

Kombes Ade Ary Ungkap Perkembangan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Simak

2 hrs ago

Sembunyi dari Polisi, Penjambret di CFD yang Fotonya Viral Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

2 hrs ago

Bolehkah Menikah di Bulan Suro Menurut Islam? Ini Hukumnya

2 hrs ago

Usai Libas Timnas U-16 Indonesia, Australia Justru Minder Ketemu Thailand di Final ASEAN Cup U-16 2024

2 hrs ago

Tampil di GIIAS Lagi, Yuk Intip Lagi Spesifikasi Honda N-VAN e:

2 hrs ago

Saat Kehadiran Marselino Ferdinan, KMSK Deinze Akui Berefek ke Popularitas Tim

2 hrs ago

ICW: Ada Pejabat di Penindakan KPK Punya Masalah Serius, Hambat Banyak Perkara

2 hrs ago

Bintang Rp4,78 Miliar Gabung Bali United,Kenzo Nambu Sempat Jadi Momok Menakutkan Bagi Teco

2 hrs ago

Penjualan Mobil Suzuki Melejit, Padahal Kondisi Pasar Lagi Begini