Syarat hingga Biaya Bikin SIM Format Baru Mulai Juli 2024,Begini Nasib SIM Format Lama
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut informasi lengkap mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru yang dimulai Juli 2024, mulai dari syarat, perbedaan dengan format lama hingga bagaimana nasib SIM format lama.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai Juli 2024.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, SIM dengan format baru diberlakukan untuk memudahkan petugas lalu lintas luar negeri di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN dalam mengidentifikasi SIM yang digunakan.
"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode Juli 2024 dan setelahnya, nantinya sudah akan mendapatkan format SIM baru," ujar Heru dikutip dari Kompas.com (15/6/2024).
Lantas, apa yang membedakan SIM baru dengan format SIM lama?
Perbedaan SIM baru dengan SIM lama:
Dikutip dari Indonesiabaik.id, Sabtu (29/6/2024), berikut beberapa perbedaan SIM baru dengan format lama:
- SIM format baru akan ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor, sementara di format lama terdapat gambar pulau-pulau di Indonesia
- SIM format baru berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari mobil, motor, bus, dan truk
-
SIM format baru digunakan sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di ASEAN.
Sementara itu, untuk format angka pada SIM tidak berubah dan biaya pengurusan juga tetap sama.
SIM tersebut nantinya dapat berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, meliputi:
Filipina
Thailand
Laos
Vietnam
Myanmar
Brunei Darussalam
Singapura
Malaysia
* Biaya bikin SIM format baru
Biaya pembuatan SIM menyesuaikan dengan jenisnya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut biaya pembuatan SIM baru:
- Biaya bikin SIM A: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B I: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM B II: Rp 120.000, perpanjang SIM: Rp: 80.000
- Biaya bikin SIM C: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C I: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM C II: Rp 100.000, perpanjang SIM: Rp: 75.000
- Biaya bikin SIM D: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM D I: Rp 50.000, perpanjang SIM: Rp 30.000
- Biaya bikin SIM Internasional: Rp 250.000, perpanjang SIM: Rp 225.000
Namun, biaya pembuatan SIM di atas tidak termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.?
Syarat bikin SIM format baru
Selain biaya, persyaratan bikin SIM format baru juga masih sama dengan sebelumnya.
Secara umum, persyaratan bikin SIM, baik SIM A maupun SIM C adalah:
- Bisa baca tulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan
- Terampil mengemudi
- Sudah berusia 17 tahun
- Lulus syarat administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus uji teori dan praktek.
Merujuk Pasal 9 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, berikut syarat administrasi buat SIM:
1. Syarat SIM A
- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
2. Syarat SIM C
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di laman resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
3. Syarat perpanjang SIM format baru
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online)
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
* Nasib SIM Format Lama
Korlantas Polri berencana untuk mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan gambar sesuai kategori dan jenis kendaraannya.
Keputusan tersebut dilakukan seiring dengan berlakunya SIM nasional pada beberapa negara di kawasan ASEAN, seperti Thailand, Filipina, Malaysia, sampai Kamboja dan Vietnam.
"Gambar mobil dan motor pada SIM terkait keberlakuan SIM nasional antar negara di ASEAN, karena penggolongan SIM tiap negara belum tentu sama," kata Kepala Sub Bagian SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa ketentuan itu akan diterapkan secara bertahap mulai Juli 2024 mendatang. Sehingga bagi pemegang SIM lama, masih tetap berlaku.
"SIM yang sudah ada tetap berlaku, perpanjangan tetap dilakukan sesuai dengan tanggal expired-nya," ucap dia.
"Ini tidak dilakukan serentak seluruh Indonesia. Rencana akan dilakukan uji coba secara bertahap mulai Juli 2024 di beberapa Satpas di Indonesia lebih dahulu khususnya Pulau Jawa," lanjut Heru.
Heru juga memastikan bahwa tak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusannya. Pasalnya, perubahan hanya bertujuan untuk memudahkan pengelompokkannya saja.
"Tidak ada perubahan biaya," kata dia.
Maka, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan dan biaya perpanjangan Rp 75.000.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com