Freeport Cabut Seluruh Keberatan dan Banding di Bea Cukai & Pengadilan Pajak

freeport cabut seluruh keberatan dan banding di bea cukai & pengadilan pajak

Freeport Cabut Seluruh Keberatan dan Banding di Bea Cukai & Pengadilan Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia mencabut puluhan gugatan keberatan maupun banding di Bea Cukai dan Pengadilan Pajak. Pencabutan gugatan tersebut terjadi di tengah progres signifikan fasilitas pemurnian atau smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Proses keberatan adalah fasiitas yang diberikan pemerintah kepada entitas atau eksportir terhadap penetapan bea keluar oleh Bea Cukai. Sementara banding, dapat diajukan oleh entitas atau eksportir terhadap putusan keberatan ke Pengadilan Pajak.

Adapun pencabutan sebagian gugatan banding Freeport diputus pada tanggal 11 Juni 2024. Ihwal pencabutan berkas keberatan dan banding itu juga dibenarkan oleh Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia (PTFI) Katri Krisnati. "Benar PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencabut seluruh berkas pada proses kebertan dan banding terkait bea keluar," ujar Katri kepada Bisnis, Jumat (28/6/2024).

Dokumen putusan banding nomor PUT-011475.98/2023/PP/M.XVIIB Tahun 2024 yang diterima Bisnis mengungkap, sengketa antara Bea Cukai dengan Freeport merupakan imbas dari perubahan status izin pertambangan yang semula di bawah rezim Kontrak Karya beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sesuai dengan klausul yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.2053/K/30/2018 tentang IUPK Operasi Produksi PT Freeport Indonesia bahwa penetapan bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga Freeport mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.010/2018.

Beleid ini menentukan besaran bea keluar berdasarkan progres pembangunan fasilitas pemurnian alias smelter yang dibagi 3 tahap. Tahap I jika mengikuti ketentuan dalam beleid tersebut merujuk kepada progres pembangunan smelter yang telah mencapai 30%, tahap II telah mencapai 30% - 50%, dan tahap III lebih dari 50% dari total proyek.

Adapun jika mengacu kepada rezim tarif bea keluar ekspor mineral logam PMK No.164/2018, adalah 0% bagi eksportir yang telah menyelesaikan progres pembangunan smelter tahap III, 2,5% tahap II, dan 5% pada tahap 1. Namun demikian, pada 2023, pemerintah menerbitkan PMK No.71/PMK.010/2023 yang mencabut ketentuan dalam PMK No. 164/2018.

Dengan berlakunya beleid baru tersebut, terjadi perubahan tarif, bagi eksportir konsentrat tembaga dengan kadar 15% yang telah melakukan pembangunan smelter dengan progres 90%-100% dikenakan bea keluar sebesar 5% untuk tahap III, tahap II (70%-90%)  7,5%, dan tahap I (90%-100%) bea keluarnya sebesar 10%. Ketentuan pengenaan tarif itu berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Sementara itu, untuk tarif yang berlaku pada tahun 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, besarannya berubah dari 7,5% untuk tahap III, 10% tahap II, dan 15% untuk tahap 1.

Perubahan kebijakan praktis mengubah kewajiban pembayaran bea keluar Freeport. Dokumen putusan gugatan banding yang diajukan oleh pihak Freeport menguatkan hal itu. Salah satu poin dalam gugatan banding itu mengungkap bahwa Freeport keberatan dengan pengenaan bea keluar sebesar 7,5%.

Versi pihak Freeport, demikian ditulis dalam dokumen itu, mereka harus membayar bea keluar sebesar 7,5% karena Customs Exise Information System and Automation (CEISA) hanya mengakomodasi tarif bea keluar sesuai dengan rezim PMK No.71/2024.

Freeport mau tidak mau harus mengikuti ketentuan itu untuk memastikan bahwa aktivitas ekspor konsentrat bisa terus berlangsung. “Pembayaran bea keluar sebesar 7,5% itu bukan bukan merupakan suatu bentuk persetujuan terhadap penetapan bea keluar berdasarkan PMK No.71/2023.”

Kubu Freeport berkukuh bahwa seharusnya penerapan bea keluar tetap mengacu kepada IUPK-Operasi Produksi (IUPK-OP) atau sesuai dengan rezim PMK No.164/2018 sebesar 0%. Pengenaan bea keluar sesuai rezim IUPK sebagaimana dalil yang terungkap dalam gugatan Freeport, berbeda dengan bea masuk dan cukai yang mengikuti perubahan kebijakan dari waktu ke waktu.

Sementara itu, Bea Cukai mengambil sikap sebaliknya, informasi yang dihimpun Bisnis mengungkap bahwa otoritas kepabeanan memiliki penafsiran lain tentang klausul penerapan bea keluar sesuai dengan IUPK-OP, yakni harus mengikuti kebijakan yang berlaku dari waktu ke waktu. Apalagi PMK No.164/2018 sudah tidak berlaku sejak implementasi PMK No.71/2023.

Adapun gugatan banding Freeport itu tidak diterima oleh hakim karena merupakan kewenangan Bea Cukai. Belakangan pemerintah telah mencabut PMK No.71/2024 dengan mengimplementasikan PMK No.38/PMK.010/2024.

PMK itu telah berlaku dan menurut informasi yang dihimpun, sampai awal pekan ini Freeport belum memperoleh izin ekspor konsentrat karena harus memenuhi ketentuan commisioning. Kalau merujuk kepada PMK 38/2024, tarif yang berlaku tidak lagi mengacu kepada pembangunan smelter, tetapi kepada kadar tembaga.

Menariknya, di tengah proses implementasi beleid baru tersebut, Freeport tercatat mencabut gugatan di Pengadilan Pajak. Ada sebanyak 50 gugatan yang dicabut pada tanggal 11 Juni 2024. Selain banding, Freeport juga dirumorkan mencabut berkas keberatan di otoritas kepabeanan.

Wewenang Pengadilan Pajak

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Bisnis. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan banding Freeport merupakan sepenuhnya kewenangan Pengadilan Pajak. “Terkait pencabutan banding PT Freeport, itu kewenangan Pengadilan Pajak,” ucapnya.

Adapun, soal izin ekspor pasca implementasi PMK 38/2024, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan kementeriannya masih menantikan permohonan izin ekspor dari Freeport. “Belum ada pengajuan izin ekspor ke Kemendag,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

EVP External Affairs Freeport Indonesia Agung Laksamana Senin kemarin mengungkapkan bahwa, raksasa tambang tembaga dan emas itu menargetkan surat rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa didapat pekan ini.  “Masih berproses kami harapkan dalam minggu ini bisa selesai,” kata EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Adapun, Kementerian ESDM telah menyetujui target produksi PTFI sebesar 1,4 miliar pound tembaga dan 1,6 juta ounces emas tahun ini. Sementara itu, Freeport menargetkan ekspor konsentrat hingga akhir Desember 2024 dapat menyentuh level 900.000 ton.

“Dalam waktu secepatnya ini bisa akan selesai karena produksi kita kan jalan terus,” kata Agung.

OTHER NEWS

2 hrs ago

Sepeda Listrik Bikin Warga Indonesia Kian Malas Jalan Kaki Jadi Semakin Tidak Bugar

2 hrs ago

Isu Drag Race Diduga Mobil Dinas Milik Pimpinan DPRD OKI Dipastikan Hoax

2 hrs ago

Arsan Makarin Ungkap Alasan Hengkang dari Persib ke Liga 2

2 hrs ago

Celine Dion Idap Penyakit Langka Stiff Person-Syndrome, Apa itu?

2 hrs ago

Info 6 Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 Terbaru,Risma Sodok 5 Besar Elektabilitas Terkuat

2 hrs ago

Mayangsari Pamer Momen Nikmati Fasilitas Pulau Pribadi Milik Keluarga Soeharto,Liburan Bareng Suami

2 hrs ago

Inspirasi Dress Kondangan ala Tissa Biani, Simpel Tapi Elegan!

2 hrs ago

Prediksi Parpol dengan Menteri Terbanyak di Kabinet Prabowo-Gibran,Golkar Minta Jatah 5

2 hrs ago

Membumikan Numerasi, Kunci Membentuk Generasi Kritis

3 hrs ago

Terakhir Paling Aman, Ini 3 Cara Atasi Mesin Mobil Diesel Runaway

3 hrs ago

Review Acer Predator Helios Neo 16 (2024): Lebih Baru Lebih Kencang

3 hrs ago

Hasil Kejuaraan Asia Junior 2024 - Indonesia Lolos Perempat Final, Pastikan Diri Juara Grup C Usai Bungkam India 3-0

3 hrs ago

Klasemen MotoGP 2024 Hari Ini usai Balapan di Sirkuit Assen,Kans Bagnaia Kudeta Jorge Martin

3 hrs ago

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

3 hrs ago

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

3 hrs ago

Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri, Jokowi Jenguk

3 hrs ago

Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap

3 hrs ago

Respons Indra Sjafri setelah Timnas U19 Proyeksi Piala AFF Keok dari Tim PON Sumut

3 hrs ago

Momen Treasure Minta Rekomendasi Makanan ke Penggemar Saat Konser di Jakarta

3 hrs ago

Rashid Moncer di Persebaya Setelah Dilepas Bali United, Cetak Gol ke Persibo

3 hrs ago

Rahasia Diet Amora Lemos yang Sukses Turun 10 Kg Dalam 3 Bulan, Didampingi Dokter Bun

3 hrs ago

Update Klasemen MotoGP 2024 - Sempurna di Assen, Francesco Bagnaia Makin Dekati Jorge Martin

3 hrs ago

7 Rekomendasi Tablet Murah untuk Dibeli di Pertengahan 2024,Harganya Rp 1 Jutaan

3 hrs ago

Race MotoGP Belanda: Bagnaia Samai Rekor Stoner

4 hrs ago

Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

4 hrs ago

Memotivasi Diri Sendiri dalam Bekerja

4 hrs ago

Honda Spacy Kustom Cyberpunk Bertenaga Listrik

4 hrs ago

11 OOTD Inner Dress Hitam yang Simpel tapi Fashionable

4 hrs ago

Presiden Jokowi Diminta Ikut Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Data di PDNS

4 hrs ago

BUMN Peruri Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi,Berikut Kualifikasi dan Cara Lamarnya

4 hrs ago

Hasil Euro: Italia Kembali Menangis, Jerman Buktikan Tuan Rumah Belum Habis

4 hrs ago

Pengacara Pegi Setiawan Bocorkan Petunjuk Baru Kasus Vina,Sebut Identitas 2 Wanita Jemput Vina

4 hrs ago

Pelawak Disiram Kuah Sayur Asem Mendidih saat Izin Nikah Lagi ke Istri,Ayah Takut Nolong: Makan Tuh

4 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Dendam Kesumat Pelatih Thailand, Ingin Permalukan Vietnam di Depan Fan Indonesia

4 hrs ago

EURO 2024 - Timnas Italia Tersingkir Memalukan, Buah Ribuan Eksperimen Spalletti yang Bikin Tim Tercerai-berai

4 hrs ago

Klasemen MotoGP Usai GP Belanda 2024, Bagnaia Tempel Ketat Martin

4 hrs ago

Minum Apa Supaya Asam Urat Sembuh? Ternyata Obatnya Cuma Air Putih

4 hrs ago

Kuah Mi Instan Rusak Gunung Tertinggi Korsel, Kok Bisa?

4 hrs ago

Latihan Perdana Persib Tak Akan Dipimpin Bojan Hodak,Sosok Penggantinya Sudah Ada

4 hrs ago

Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Muncul,Siap Adu Argumen Dengan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon