SYL Sebut Banyak Menteri Ajak Keluarga Saat Dinas Luar Negeri
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan bahwa banyak menteri yang kerap mengajak keluarga mereka untuk ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri.
Hal ini diungkapkan oleh SYL ketika diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (24/6/2024).
Mula-mula, hakim bertanya kepada SYL apakah ia mengatur pembayaran keberangkatan keluarganya dalam perjalanan dinas ke Arab Saudi.
SYL lantas menjawab bahwa uang perjalanan dinas yang ia dapatkan masih cukup untuk menanggung anak dan cucunya yang ikut sambil menyebutkan bahwa banyak menteri yang melakukan hal yang sama.
"Saya memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya cukup banyak. Oleh karena itu sepanjang saya jalan hadir dalam keluarga boleh aja dalam rombongan itu, semua menteri lakukan hal yang sama," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim lantas menegur SYL karena membanding-bandingkan dirinya dengan menteri lain.
Hakim memperingatkan SYL bahwa SYL semestinya berpesan kepada keluarga untuk menolak berbagai pemberian yang diterima.
"Jangan lihat menteri yang lain, sedangkan Saudara sendiri, Saudara kemukakan pada awal jabatan Saudara, agar apabila ada keluarga, Saudara suruh tolak," kata hakim.
SYL pun mengeklaim bahwa anak dan cucunya justru ditawari oleh pegawai Kementan untuk ikut dalam perjalanan dinas ke Arab Saudi sekaligus melaksanakan ibadah umrah.
Menurut SYL, tawaran itu disebut-sebut sebagai bagian dari fasilitas yang ia terima selaku menteri.
"Mereka itu ditawarkan didorong-dorongkan bahwa ini fasilitas menteri," tutur SYL.
"Saudara tau kalau mereka didorong-dorong?" tanya hakim.
"Iya tahu," ucap SYL.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono; Direktur Alat Mesin dan Pertanian Kementan, Muhamamd Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.