Susno Duadji Sebut Elza Syarief Sesat Saat Dicecar Soal Alat Bukti Kasus Vina Cirebon
TRIBUNSUMSEL.COM- Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji belum lama ini naik pitam, dengan jawaban Elza Syarief, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Independen Kasus Vina Cirebon.
Susno Duadji sampai menyebut pernyataan dari Elza Syarief adalah sesat.
Hal ini terungkap saat keduanya hadir di program Indonesia Lawyers Club TVOne yang disiarkan pada Rabu (26/6/2024).
Awalnya, Elza Syarif menyebut tidak adanya motif untuk merekayasa pembunuhan sadis itu.
Pengacara kondang ini justru menyebut penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur menghukum para terpidana.
Menurutnya delapan terpidana itu terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina.
Elza lalu membeberkan hasil visum Vina yang dinilainya sungguh memprihatinkan.
Ia melihat adanya bekas penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap Vina.
Elza juga membaca isi putusan bahwa sejumlah saksi mahkota yang telah disumpah menjelaskan bagaimana Vina dianiaya dan dirudapaksa dengan sadis.
Saksi mahkota merupakan kesaksian dari sesama terdakwa.
"Saksi mengatakan waktu Almarhum Vina itu dibuka bajunya, dipegang payu****nya dan dipukulin lalu diperkosa. Pemerkosanya itu yang sekarang tertangkap itu dari keterangan saksi di bawah sumpah," jelas Elza seperti dikutip dari Indonesian Lawyers Club yang tayang pada Rabu (26/6/2024).
Mendengar penjelasan Elza, Susno lalu bertanya terkait adakah saksi lain selain saksi mahkota yang mengetahui perbuatan para terpidana.
"Ada keterangan saksi selain saksi mahkota?" tanya Susno.
Elza pun menjawab tidak ada.
"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi.
Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu.
Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.
Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.
Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.
"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.
"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."
"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi.
Terungkap isi grasi alias pengampunan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo. (Kompas TV)
Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno.
Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.
"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.
"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza.
Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota.
Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu.
Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.
"Karena kenapa saya tanya begitu, saksi mahkota yang berasal dari 8 terdakwa, mereka ini tidak mengakui itu karena didapatkan dengan cara tidak benar. Itu lah tugas Propam (periksa lagi para terdakwa)," pungkas Susno.
Namun, Elza bersikukuh melihat kasus tersebut berdasarkan dari isi putusan yang inkrah dan fakta-fakta persidangan di tahun 2016 lalu.
Meskipun, isi putusan tersebut menuai sorotan dan dinilai banyak kejanggalan.
Sementara itu, Susno menilai Elza tak mencari fakta yang lengkap dari kasus tersebut dan cenderung menyesatkan.
"Jangan cari fakta itu menyesatkan! Stop aja, sesat ibu!" ujar Susno emosi.
Tak yakin grasi ditolak karena bersalah
Sebelumnya, Susno Duadji juga sempat menyoroti grasi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang ditolak Jokowi.
Susno Duadji, tak yakin permohonan grasi tersebut didasarkan karena pengakuan para terpidana yang merasa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Grasi ditolak presiden bukan berarti apa yang mereka (para terpidana) sampaikan adalah benar 100 persen, artinya yang disampaikan sebagai alasan mengajukan grasi," ujar Susno dalam channel Youtube-nya yang tayang pada Jumat (21/6/2024).
Susno Duadji juga menyarankan alasan dibalik permohonan grasi oleh para terpidana itu harus didalami.
Apakah permohonan grasi itu murni karena pengakuan bersalah atau hanya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
"Karena mereka tahu tanpa grasi mereka pasti akan menjalani hukuman selama seumur hidup jadi segala upaya yang dilakukan yang penting bisa bebas atau bisa ringan ini masih perlu pendalaman," pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya pengakuan para terpidana yang tertulis untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden RI ditolak.
Di hadapan wartawan, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membacakan isi dari pernyataan yang dibuat oleh para terpidana itu.
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," ujar Sandi membacakan sepenggal pernyataan tersebut pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Sandi, pernyataan itu dibuat mereka tanpa intimidasi siapapun.
Namun, pernyataan itu ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo.
(*)
Baca berita lainnya di google news