Irjen Sandi Nugroho Sampai Minta Maaf saat Beberkan Hasil Visum Vina Cirebon
TRIBUN-MEDAN.com - Kadiv Humas Mabes Polri , Irjen Sandi Nugroho sampai mengucapkan kata maaf ketika menggambarkan bagaimana luka yang dialami oleh Vina Dewi Arsita ( Vina ) dan Muhammad Rizky ( Eki ).
Kata maaf tersebut diucapkan Sandi saat menerangkan bagaimana hasil hasil visum keduanya .
Sandi menuturkan bahwa dari hasil visum menunjukkan keduanya mendapat perlakuan yang sadis.
"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.
"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.
Atas peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut, Muhammad Rizky (16) alias Eky lantas dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Vina masih hidup ketika kejadian.
Adapun Vina bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya turut meninggal dunia.
"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.
Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam
Proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita ( Vina ) dengan Rizky ( Eki) yang dilakukan oleh Penyidikn Polda Jabar , kini dipatua langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Kepastian tersebut dibeberkan oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto . Menurutnya , Kompolnas sendiri juga serius melakukan pengawasan terkait dnegan penanganan kasus Vina . Jadi akan jelas transparansi yang dilakukan .
"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan," katanya
Ia menembahkan Kompolnas melakukan supervisi penanganan Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
"Kami agendanya hari ini, tadi Forum Grup Diskusi (FGD) dulu. Setelah selesai, kami ke sini untuk supervisi aduan masyarakat."
"Tentunya termasuk memantau sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Vina," ujar Ketua harian Kompolnas, Benny Mamoto Kamis (20/6/2024).
Selain Kompolnas, kata dia, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga sudah datang untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.
Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.
Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Divisi Propam Polri
Akun Facebook milik Pegi Setiawan disita oleh penyidik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.
Tidak hanya disita, seluruh postingan yang pernah dibuat oleh Pegi Setiawan di akun tersebut juga diduga dihapus oleh penyidik.
Akhirnya, kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Mabes Polri pada Kamis (20/6/2024).
Kedatangan mereka yakni untuk mengadukan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas hilangnya sejumlah postingan dari akun Facebook Pegi.
Aduan itu teregister nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang dilayangkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani dan Toni RM.
“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujar Toni kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, unggahan Pegi dalam akun facebooknya sangat penting sebagai bukti penguat keberadaanya saat kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam terjadi.
“Setelah ramai postingan-postingan Pegi Setiawan itu muncul yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan itu berada di luar Cirebon, berada di Bandung, kemudian akun facebook itu hilang,” ujarnya.
Setelah hilang, akun Facebook tersebut kembali muncul.
Namun, ada unggahan soal keberangkatannya ke Bandung yang sudah hilang dari akun Pegi.
Toni pun mengungkap postingan Pegi yang dimaksud. Pertama, unggahan perjalanan ke Bandung pada 12 Agustus 2016 'Bismillah on the way Bandung' dilanjutkan postingan kedua pada hari yang sama 'Alhamdulillah nyampe, nunggu jemputan lama bingit.’
Selanjutnya pada 17 Agustus 2016, Pegi Setiawan kembali memposting ‘Mengais rezeki di kota orang.’ Selang tujuh hari tepatnya pada 24 Agustus ada kembali postingan Pegi Setiawan menuliskan status ‘Lupa suasana kampung halaman.’
“Kemudian, 1 September Pegi Setiawan menuliskan ‘Ya Allah saya gatau apa-apa tentang masalah ini. Kenapa saya kena getahnya cobaan yang engkau berikan begitu berat ya Allah’. Tanda serunya sampai banyak,” ungkap Toni.
“Ini kejadian itu kan (Pembunuhan Vina dan Eky) tanggal 27 Agustus 2016 tanggal 30 Agustus 2016, 3 hari setelah kejadian polisi itu mendatangi rumah ibu Pegi,” tambahnya.
Dari unggahan itu, Toni mengklaim bahwa Pegi tidak tahu apa-apa soal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, posisinya kala itu sedang berada di Bandung yang diperkuat postingan 10 Desember 2016 baru pulang kembali ke Cirebon.
“Ada lagi postingan yg tidak kalah penting di sini 10 Desember 2016 ‘ye pulang’ karena proyek Pegi Setiawan berada di bandung itu sejak Juli sampai akhir November itu habis,” tuturnya.
Tudingan ini didasari karena penyidik sempat meminta password akun facebook milik kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ada dua dasar satu postingan FB hilang, kedua pegi setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password atas dasar itu kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di bandung, sementara dihilangkan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Toni berharap terkait hilangnya unggahan dalam akun facebook Pegi bisa diselidiki oleh Divpropam Mabes Polri.
Karena sempat ditemukan adanya permintaan password oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya, kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum. Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga,” tuturnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel