Viral Video Presiden Jokowi Lewat,Mobil Ambulans Disetop,Kini Istana Bikin Klarifikasi
TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial momen mobil ambulans disetop karena rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau lewat, kini pihak istana bikin klarifikasi.
Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, video ambulans disetop karena rombongan Presiden Jokowi mau lewat telah dibagikan berulang kali di berbagai platform media sosial.
Salah satunya diunggah akun @NinzExe07 di platfom X (twitter) yang telah ditayangkan lebih dari 1,2 juta kali.
"Bismillah. Nasib di negeri Konoha, Astaghfirullah," seperti tertulis dalam caption unggahan tersebut.
"Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan
@jokowi Lewat !!"
"Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian di Sampit !!"
Unggahan tersebut lantas mendapatkan tanggapan beragam dari warganet.
Bahkan ada yang membagikan isi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Assuuudahlah, sudah tidak aneh lagi," tulis akun @redmitra_id.
"Ya Allah sedang memperjuangkan nyawa itu ambulannya, eh malah suruh ngalah sama kepentingan pribadi," akun @Urrangawak menambahkan.
"UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:" akun @HSiwidodo ikut mengomentari dan membagikan tangkap layar isi UU tersebut.
Berdasarkan video, peristiwa tersebut diketahui terjadi di depan RSUD dr Murjani yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tampak video direkam oleh sopir ambulans. Sopir merekam saat aparat kepolisian sedang memberhentikan mobil ambulans.
Polisi menjaga agar tidak bergerak maju karena ada rombongan Presiden Jokowi yang lewat.
Sopir juga memperlihatkan ada seorang pasien sedang terbaring dalam ambulansnya.
Viral video ambulans disetop karena rombongan Presiden Jokowi mau lewat dan telah dibagikan berulang kali di berbagai platform media sosial. (TribunBengkulu.com/@NinzExe07)
Istana Klarifikasi
Merespons hal itu, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menyatakan pihaknya meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut," ujar Yusuf dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
"Dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan."
"Pada Dasarnya, SOP Kami untuk Ambulance adalah diberikan prioritas utama jalan atau akses, tidak boleh dihambat, termasuk juga (untuk) mobil pemadam kebakaran."
Ia menuturkan, di jalan sering terjadi saat rangkaian Kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulance karena memang itu adalah prioritas sesuai standar prosedur yang selama ini diberlakukan pihak istana.
Selain itu, Tim Adv Kepresidenan juga selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim pengamanan wilayah untuk menerapkan SOP tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memang sedang berada di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Rabu (26/6/2024) dalam rangka kunjungan kerja.
Kunjungan kerja Presiden di Kalimantan Tengah berlanjut hingga Kamis, 27 Juni 2024.
Ilustrasi mobil ambulans di jalan raya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah dan
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Jika bertemu dengan kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, misalnya saja ketika di lampu merah maka harus diberikan jalan.
Pengguna jalan tidak perlu panik atau bahkan sampai ikut menerobos lampu merah.
Pengguna jalan disarankan hanya memberikan jarak yang cukup agar kendaraan tersebut dapat melewati jalan.
Bagi pengguna jalan lain perlu memahami kondisi tersebut karena kendaraan prioritas tersebut memang sedang melakukan tugasnya.
Dengan memberikan jalan, berarti sudah membantu kendaraan-kendaraan prioritas yang sedang bertugas tadi.
Jangan sampai malah menerobos atau malah melanggar aturan lalu lintas yang ada. (**)