Vendor "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS Kembali Gugat KPU Sleman Rp 7 Miliar, Apa yang Terjadi?
Para anggota KPPS datangi Kantor KPU Sleman buntut dari snack saat pelantikan yang dinilai tidak layak. Mereka datang dengan membawa berbagai tulisan.
YOGYAKARTA,KOMPAS.com - PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor yang menyediakan snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) kembali melayangkan guguatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada dua minggu yang lalu.
Kuasa Hukum PT Jujur Kinaryo Projo, Kunto Wisnu Aji mengatakan, di dalam gugatan tersebut ada penambahan pihak tergugat.
"Kalau dengan gugatan yang baru ini itu ada penambahan pihak, jadi pihaknya yang kami tambahkan itu Sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dia sebagai kuasa pengguna anggaran," ucap Kunto saat dihubungi, Kamis (27/06/2024).
Sidang perdana digelar hari ini
Di dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, pihak tergugat menjadi tiga yakni Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, PPK KPU Sleman Meirino Setyaji, dan Sekretaris KPU Sleman Yuyud Futrama.
Kunto menyampaikan, gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman sekitar dua minggu lalu. Bahkan, sidang pertama sudah digelar pada hari ini, Kamis (27/6/2024).
Namun pada saat sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
"Karena para tergugat tidak datang, maka sidang ditunda, mediasi itu kalau para pihak sudah hadir semua baru mediasi. Ini tadi para tergugat tidak hadir semua," tandasnya.
Kunto mengungkapkan, pokok gugatan masih sama dengan sebelumnya berupa materiil dan immateriil.
"Totalnya masih sama Rp 600 juta terus untuk immaterinya karena terkait dengan nama baik kami hitung-hitung ya sampai dengan Rp 7 miliar itu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie mengaku telah menyerahkan perihal gugatan tersebut ke penasihat hukumnya.
"Sudah kita serahkan ke penasihat hukum. Kita sudah menunjuk kuasa hukum," katanya, Kamis.
Terkait dengan tidak hadirnya tergugat dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Sura'ie mengaku tidak mengetahui pertimbangan kuasa hukum.
"Enggak tahu pertimbangan kuasa hukum. Tapi yang pasti kita udah menyerahkan ke kuasa hukum," pungkasnya.
Alasan pencabutan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor penyedia snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman.
Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/6/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan pencabutan gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.
"Udah selesai dan perkara udah dicoret dari register yang berjalan dan pihak penggugat dibebankan membayar biaya perkara," ucapnya.
Sementara itu, sebelumnya pernah mengatakan, pencabutan gugatan kliennya ke KPU Sleman pada 5 Juni 2024 karena ada beberapa dalil dalam gugatan yang harus diubah.
"(Pencabutan gugatan) Kemarin siang. Saya sudah atas persetujuan klien saya sampaikan ini ada beberapa dalil yang harus saya ubah," tuturnya.
"Sedang saya finaliasi dulu. Terus saya targetkan minggu depan, Senin atau Selasa sudah masuk lagi gugatannya," tegasnya.