Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat yang ia berikan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Pihak Penggugat dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, mengatakan pihak Jokowi pun belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara untuk persidangan.
“Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” ucap Jane kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mangkir dari panggilan PTUN Jakarta soal gugatan tersebut.
Karena ketidakhadiran pihak Jokowi dan Prabowo, Jane menyebut majelis hakim akan menunda persidangan.
"Namun kemudian majelis hakim menyatakan sidang ini ditunda karena pihak dari tergugat belum hadir, belum memberikan kuasanya," ucap Jane.
"Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Adapun koalisi yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (28/5/2024).
"Kami koalisi masyarakat bersama dengan keluarga korban 1997-1998, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi atas objek gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang ia keluarkan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslina di Jakarta Timur.
Ialah Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto," terangnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menganugerahkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024.
Namun, hal itu dianggap tidak pantas, karena Prabowo selama ini memiliki rekam jejak yang buruk, baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.
"Baru saja kita daftarkan gugatannya dan kita akan melihat sejauh mana PTUN berani untuk menguji keputusan yang dilakukan oleh Presiden," ucap Jane.
"Yang mana kami cermati itu memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan perundang-undangan, terutama UU TNI, HAM, dan asas umum pemerintahan yang baik," tutur dia.