Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?
Mobil dinas pejabat Setjen MPR digunakan anaknya di Jogja.
KOMPAS.com - Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menertibkan mobil dinas Mitsubishi Pajero pelat merah yang digunakan anak muda di Yogyakarta.
Mobil dinas merek Pajero Sport berpelat nomor merah B 1803 PQH itu disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya mengetahui pelanggaran tersebut dari laporan warga.
"Mas Kodi (pengguna mobil pelat merah) sudah diamankan, diingatkan secara humanis oleh anggota saya dari Ditlantas, ternyata mobil ini masih beroperasional," terang Alfian, dikutip dari akun Instagram resminya @alfiannurrizal.id.
Dalam video tersebut, Alfian juga sempat menghubungi orang tua Kodi yang disebutnya "Pak Dyas".
Alfian kemudian melarang mobil dinas pelat merah tersebut untuk beroperasi di wilayah Yogyakarta. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Kendati demikian, ia tidak menilang pemilik kendaraan tersebut. Pihaknya hanya memberi teguran yang bersifat edukasi.
Identitas mobil dinas B 1803 PQH
Mobil dinas Pajero Sport berpelat nomor B 1803 PQH itu terdaftar di Samsat wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Samsat DKI Jakarta, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan tersebut teregistrasi warna merah.
Mengacu Pasal 45 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB yang berwarna merah dengan tulisan putih merupakan kendaraan milik instansi pemerintah.
Lebih lanjut, mobil Pajero Sport tersebut merupakan lansiran tahun 2018. Status pajaknya masih berlaku sampai dengan 28 Mei 2028.
Mobil dinas itu memiliki nilai jual Rp 349 juta dengan PKB pokok Rp 1.832.300 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.
Dengan begitu, total pajak yang harus dibayarkan kendaraan tersebut adalah Rp 1.975.300.
Aturan penggunaan mobil dinas
Aturan penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Mengacu pada aturan tersebut, operasional kendaraan dinas digunakan untuk keperluan sebagai berikut:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Pegawai ASN yang menyalahgunakan operasional kendaraan dinas dapat dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.