Penasihat Kapolri Listyo Sigit ke Polda Jabar Seandainya Kalah Praperadilan Pegi : Ini Bukan Kiamat
BANGKAPOS.COM - Penasihat Kapolri Listyo Sigit, Irjen Purn Aryanto Sutadi meminta Polda Jabar percaya diri menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut penasihat Kapolri Irjen Purn Aryanto Sutadi, seandainya kalah di praperadilan Pegi pun, itu bukan berarti kiamat bagi penyidikan polisi.
Karena itu, ia meminta Polda Jabar harus percaya diri dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
Menurutnya, tak perlu takut menghadapi sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.
"Enggak usah takut di praperadilan, justru harus dihadapi supaya bisa kita terang benderang bahwa apa yang kita kerjakan itu bukan main-main," ujar Aryanto seperti dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Jika seandainya pihak penyidik kalah dengan pihak penggugat dari Pegi Setiawan, maka polisi bisa mencari bukti-bukti lain untuk menyatakan bahwa Pegi ialah tersangka.
Menurut Aryanto, kekalahan di sidang praperadilan bukan akhir dari segalanya.
"Ini bukan segala-galanya. Ini bukan kiamat bagi penyidikan," tambahnya.
Namun, Aryanto tidak menyarankan pihak penyidik untuk buru-buru dalam mempersiapkan berkas perkara agar berstatus P21 di Kejaksaan.
Pasalnya, hal itu malah menjadi 'blunder' bagi pihak kepolisian.
"Saya tidak menyarankan supaya cepet-cepet P21 sehingga nanti gugur itu langkah yang keliru karena jaksa tidak mungkin akan kasih P21," pungkasnya.
Curiga
Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, ditunda.
Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon mangkir.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar.
Satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar.
Prasangka buruk pun muncul.
Niko menduga pihak Polda Jabar memang sengaja tak hadir karena memiliki niat terselubung.
Pihak Polda Jabar sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas perkara lalu menyerahkannya ke kejaksaan.
Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko seperti dilansir dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024).
Niko berharap Jaksa agar tak berat sebelah dalam memandang perkara ini dan menunggu hingga praperadilan selesai.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar 'bertarung' secara jantan selama proses hukum masih berjalan.
"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim untuk kembali menghadiri sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.
Niko berharap agar polisi dapat bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.
"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya.
Alasan tak hadir
Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya mengungkapkan alasan tim kuasa hukumnya tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada Senin (24/6/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut hal itu karena tim kuasa hukum Polda Jabar sudah memiliki agenda lain pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Selasa (25/6).
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan Pegi yang diagendakan pada Senin (1/7) pekan depan.
Ia pun menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," jelasnya, dikutip dari Tribun Jabar. (Tribunnews/ Bangkapos.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews