Pemilik Gudang Elpiji di Bali Hanya Bungkam Usai Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Sebabkan 12 Karyawan Tewas
Pemilik gudang elpiji, Sukojin (50), saat dihadirkan dalam dalam konferensi pers di Polresta Denpasar pada Sabtu (15/6/2024). Ia ditetapkan jadi tersangka kasus kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan 12 orang tewas.
KOMPAS.com - Pemilik gudang elpiji yang terbakar di Bali, Sukojin (50), ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi.
Peristiwa kebarakan gudang elpiji itu menyebabkan 12 karyawannya tewas dan enam lainnya dalam kondisi kritis.
Tragedi itu terjadi di gudang elpiji di Jalan Cargo II nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/6/2024).
"Dari kejadian tersebut dan hasil olah TKP Satreskrim Polresta, keterangan beberapa ahli, dan saksi-saksi serta gelar perkara adanya satu orang tersangka yaitu inisial S," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, saat konferensi pers di lobi Gedung Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).
Saat itu, Sukojin dihadirkan dalam konferensi pers. Ia mengenakan pakaian tahanan dan wajahnya ditutupi masker serta tangan diborgol mengunakan bahan plastik.
Seusai konferensi pers, Sukojin hanya bisa menundukkan kepada kepala saat digiring menuju sel tahanan. Dia juga memilih bungkam saat wartawan mencecarnya dengan beberapa pertanyaan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselon mengaku menemui kendala dalam mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
Sebab, gudang elpiji yang terbakar itu masih menyemburkan aroma gas sehingga pembersihan dan pengumpulan sampel secara bertahap.
Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Bali untuk mengetahui penyebab kebakaran itu.
"Mulai dari tanggal 10 Juni 2024 sampai siang ini kami masih olah TKP karena kami masih berhati-hati mengambil beberapa sampel."
"Pengambilan sampel belum bisa menyeluruh atau mengecek semuanya karena kondisi TKP masih berbau gas," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yakni 1 buah dinamo stater mobil, 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 12 kilogram terbakar, 2 buah tabung gas elpiji 50 kilogram terbakar dan 5 buah valve tabung gas.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sukojin sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalankan operasional gudang elpiji itu sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Berikutnya, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang minyak dan gas karena diduga menjalankan bisnis secara ilegal.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun peristiwa kebakaran yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) pagi menyebabkan 18 orang mengalami luka bakar serius.
Hingga kini, tercatat sebanyak 12 orang dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Sementara, enam korban lainnya masih menjalani perawatan medis di Burn Unit RSUP Prof Ngoerah Denpasar.