Gawat Gaji ke-13 ASN Dihentikan Sri Mulyani Lengkap Penjelasan Resmi Kemenkeu hingga PT Taspen
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kabar Gaji ke-13 dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beredar di linimasa media sosial Twitter atau X.
Kabar gaji ke-13 PNS dihentikan menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan.
Lebih rinci, narasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menghentikan aliran Gaji ke-13 untuk PNS.
Rupanya, narasi tersebut tidak benar adanya.
Sebab, pada Juni 2024, PNS menerima gajinya yang akan segera dicairkan.
• Gaji 13 Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Jadwal PNS TNI dan Polri Kapan Cek Disini
Dilansir dari Tribun Video, bahwa memang ada sejumlah golongan PNS yang tidak akan menerima Gaji ke-13.
Mereka yang tidak menerima Gaji ke-13 itu adalah pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, pegawai yang ditugaskan di luar instansi baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.
Adapun Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besarannya juga bervariasi, tergantung pangkat pegawai tersebut.
Perlu digarisbawahi, bahwa peraturan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa Gaji ke-13 PNS dihentikan tidak benar.
Sebab, aturan mengenai pemberian gaji ke 13 PNS sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan Gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, Gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.
Penjelasan Kemenkeu
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Jadwal Gaji ke-13 dicairkan mulai 3 Juni 2024
PT Taspen (Persero) menegaskan sudah siap menyalurkan Gaji ke-13 kepada penerima pensiun PNS TNI hingga Polri lengkap dengan penerima tunjangan tahun 2024.
Pencairan Gaji ke-13 tersebut rencananya akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.
Penyaluran Gaji ke-13 belas ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Berisi tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya.
Ia mengatakan pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta.
“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata dia dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Yoka menjelaskan, besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.
• Resmi! Daftar PNS yang Tak Kebagian Jatah Pencairan Gaji ke-13 2024 Cek Disini
Seperti diketahui, Taspen merupakan perusahaan bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Taspen tercatat memiliki beberapa produk dan layanan, diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News