5 Fakta Viral Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu,Ini Kronologinya

TRIBUNWOW.COM - Kasus Pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orangtuanya viral di media sosial, begini fakta-faktanya.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Ponpes yang ada di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sosok pengurus Ponpes yang diam-diam menikahi gadis di bawah umur atau ABG berusia 16 tahun tersebut diketahui berinisial ME.

Pernikahan keduanya dilakukan secara siri dan tanpa wali, sebab tanpa sepengetahuan orang tua gadis itu.

Lantas bagaimana fakta selengkapnya?

1. Cerita Ayah Korban

Ayah gadis tersebut yang berinisial MR ini membeberkan kronologi saat mengetahui bahwa putrinya telah dinikahi oleh pengurus Ponpes.

Awalnya, MR mendapatkan kabar dari tetangganya, bahwa anak gadisnya tersebut hamil.

Mendengar hal itu, MR menjadi kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan pria manapun.

Dari situ, MR kemudian mencari kebenaran mengenai kabar yang menyebutkan anaknya hamil.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”

“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita MR di rumahnya, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Saat menelusuri hal itulah, MR menemukan fakta bahwa anaknya diam-diam telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tadi.

Putrinya selama ini diketahui kerap mengikuti pengajian yang digelar oleh pengasuh ponpes tersebut.

Ternyata, usut punya usut, putrinya itu menjadi korban pernikahan diam-diam yang dilakukan oleh pengurus ponpes, ME.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

5 fakta viral pengurus ponpes di lumajang nikahi abg 16 tahun tanpa izin ortu,ini kronologinya

Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com)

2. Diimingi Rp 300 Ribu

Kepada MR, putrinya itu mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan, jika mau menikah dengan ME.

Karena terus mendapatkan bujuk rayu itu, MR mengatakan, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi oleh ME.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp300.000."

"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

MR mengatakan, meski sudah menikah, putrinya dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.

Namun, gadis 16 tahun itu hanya dipanggil pada saat-saat tertentu saja.

Dikatakan MR, tersangka dan putrinya diketahui tidak pernah bergaul di rumahnya.

MR menyebutkan, ME menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku dan anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

3. ME Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, MR kemudian melaporkannya kepada polisi.

Kini, polisi diketahui telah menetapkan ME sebagai tersangka buntut kasus pernikahan siri dengan anak berusia 16 tahun tersebut.

ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Namun, ME belum ditahan oleh polisi.

ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelas Achmad Rochim.

4. MR Sebut Putrinya Trauma Berat

MR mengatakan, setelah kejadian tersebut, putrinya mengalami trauma berat.

Bahkan, sampai tidak pernah keluar rumah dan takut bertemu orang lain.

MR pun berharap, pelaku bisa segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil."

"Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutup MR.

5. Kata Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi buka suara terkait kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang.

Siti Aminah menegaskan kasus ini masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terkait pemaksaan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Siti Aminah kepada Tribunnews.com, Minggu (30/6/2024).

Berikut isi dari Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti Aminah juga menyebut pelaku juga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Alhasil, dia merekomendasikan agar kepolisian menerapkan kedua undang-undang tersebut kepada pelaku.

Selain itu, sambungnya, diharapkan pula agar pihak kepolisian untuk memulikan kondisi korban.

"(Pelaku) juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu melakukan persetubuhan dengan seorang anak."

"Karenanya kami merekomendasikan kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam kasus ini, dan merujuk korban ke lembaga layanan pemulihan korban di Lumajang.

Lebih lanjut, Siti Aminah mendukung langkah orang tua korban dengan melaporkan pengurus ponpes yang menikahi anaknya tanpa sepengetahuan mereka ke polisi.

Selain itu, sambugnnya, Komnas Perempuan turut menghormati proses hukum yang ada pasca penetapan tersangka terhadap pengurus ponpes.

"Komnas Perempuan mendukung Langkah dari orangtua korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan dari anak perempuannya yang dipaksa menikah oleh pengurus pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk mendapatkan Pendidikan."

"Kami juga menghormati proses hukum di kepolisian, dimana kepolisian telah menetapkan pengurus pesantren sebagai tersangka," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perempuan: Kasus Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang Masuk TPKS dan Putrinya Diam-diam Dinikahi Pengasuh Ponpes, sang Ayah Ungkap Kronologi Awal: Ditawari Rp300 Ribu

OTHER NEWS

2 hrs ago

Viral, Sosok Ilham Bocah SD yang Kirim Surat ke Polisi Buat Minta Ditemani Ambil Raport di Sekolah, Ternyata Bocah Berprestasi?

2 hrs ago

Kulit Gelap Bukan Berarti Tidak Butuh Tabir Surya! Simak, 5 Fakta Tentang Sunscreen

2 hrs ago

Ban Dunlop di Innova Zenix Pecah Lagi, Pabrikan Belum Bersuara

2 hrs ago

Jarang yang Paham, Campur Pertamax dan Pertalite Bikin Motor Jadi Begini

2 hrs ago

Jatah Keberuntungan Terpakai, Dua Orang Ini Dikirim Hyundai Ioniq 6 Gratis

2 hrs ago

Penemuan Mayat di Bintan,Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis Kepergian Rahman Selamanya

2 hrs ago

Cara Bawang Merah dan Bawang Putih Agar Awet Tahan Lama, Ini Tipsnya

2 hrs ago

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

2 hrs ago

Gelandang Calon Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Direkrut Klub Premier League

2 hrs ago

Menjelang Debut Publik, Samsung Mulai Bocorkan Tampilan Galaxy S24 FE

3 hrs ago

ASEAN Cup U-16 2024 - Masih Satu Pertandingan Lagi, Nova Arianto Kirim Peringatan ke Timnas U-16 Indonesia

3 hrs ago

Penderita Jantung Apa Boleh Makan Kacang Mete? Berikut Penjelasannya…

3 hrs ago

Amit-amit Kejadian, Lakukan Ini Ketika Mesin Mendadak Mogok di Tengah Rel Kereta

3 hrs ago

Inilah 4 Cara Ampuh Menggoreng Bakwan Agar Tidak Berminyak, Perhatikan

3 hrs ago

Blazer Baggy, Fashion Item Era 90-an yang Kini Booming Lagi

3 hrs ago

Pak RT Abdul Pasren di Kasus Vina Cirebon Kini Dibela Jenderal,Sosoknya Sempat Diusir Warga

3 hrs ago

Hebat, BPS Bilang Orang Miskin Turun Kurun Waktu 10 Tahun, Jualan Motor Siap-Siap Naik?

3 hrs ago

Bank Ganesha (BGTG) Rombak Pengurus, Ini Susunan Direksi Terbaru

3 hrs ago

Dibocorkan PKB,PDIP Setuju Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Asal Cawagubnya Kader Banteng

3 hrs ago

Berita Persebaya Hari Ini Populer: Sosok Misterius di Sesi Latihan,Kepingan Terakhir Pemain Asing

3 hrs ago

Warga Malaysia dan Singapura Doyan Liburan ke Sulsel,Mayoritas untuk Wisata Religi dan Pendidikan

3 hrs ago

Mobil Hantam Pejalan Kaki di Seoul, Sembilan Orang Tewas

3 hrs ago

Cita-cita Muhammadiyah Membentuk Bank Syariah

3 hrs ago

Upaya Kejagung Sita Jet Pribadi Diduga Milik Harvey Moeis Kandas

3 hrs ago

Jalan Dicor Anggaran Rp 60 Miliar Diterobos Pemotor Honda Scoopy di Bandung Barat, Keluarga Turun Tangan

3 hrs ago

PKS Sarankan PKB Kaderkan Anies demi Koalisi di Jakarta, tapi PKB Menolak

3 hrs ago

Merek Mobil Ini Bikin Jam Tangan Setara 5 Alphard Terbaru

3 hrs ago

Sempat Viral,Terungkap Alasan Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Minimarket Lombok Barat

3 hrs ago

Viral Sepeda Terpanjang di Dunia Sepanjang 55 Meter,Bisa Dikendarai,Pembuatnya 8 Insinyur

3 hrs ago

Tak Tuntut Nafkah Anak, Yasmine Ow: Saya Mampu

3 hrs ago

Hacker yang Retas Pusat Data Nasional Muncul,Sebut cuma Ngetes dan Minta Pemerintah Berterima Kasih

3 hrs ago

Selebrasi Provokatif Australia Buat Emosi Pemain Timnas U-16 Indonesia Hingga Lahirkan Dendam

3 hrs ago

Di Sidang Praperadilan Pegi, Nama 2 Buron Kasus Vina Cirebon Kembali Disebut oleh Polda Jabar

3 hrs ago

Intip Momen Acara 7 Bulanan Kehamilan Via Vallen, Istri Chevra Yolandi Tampil Cantik saat Jalani Adat Tingkeban

3 hrs ago

10 Komedian Ikut LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah, Ada Indra Jegel dan Andre Taulany

3 hrs ago

Mengenal Nama Asli dan Kisah Hidup Kak Ros, Kakak Si Kembar Upin & Ipin

4 hrs ago

Daftar Harga HP Vivo V Series Kisaran Rp3-8 Jutaan: Termurah Vivo V29e 5G Dibanderol Rp3.699.000

4 hrs ago

Dulu Promosi Honda Vario, Marc Marquez Sekarang Endorse Motor Matic Apa?

4 hrs ago

Perbandingan Harga Infinix Note 40 Pro Vs Oppo A98 pada Juli 2024: Cocok Buat Ngevlog,Intip Bedanya

4 hrs ago

Penting Banget, 3 Hal Wajib Dilakukan Biar Baterai Mobil Listrik Awet