Niat Asli Pengurus Ponpes Lumajang Nikahi Santri,Ortu Histeris,Istri Sah Tersangka Beri Pengakuan
TRIBUNJATIM.COM - Niat asli pengurus pondok pesantren yang sedang viral dibicarakan karena nikahi gadis di bawah umur mulai terungkap.
Seorang pengurus ponpes di Lumajang Jawa Timur menjadi heboh lantaran menikahi siri dan menghamilii gadis yang adalah santrinya sendiri.
Kini, pengurus ponpes di Lumajang itu diketahui telah menjadi tersangka.
Ada fakta-fakta baru yang muncul seiring dengan viralnya kabar pernikahan asusila tersebut.
Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah umur.
Keduanya melangsungkan pernikahan secara sirih 15 Agustus 2023.
Orangtua korban, MR (39) mengatakan, ia baru mengetahui anaknya telah menikah setelah mendengar pembicaraan tetangganya.
Apalagi sang anak tak pernah bercerita kepadanya.
Termasuk masalah dihadapi anaknya telah berbadan dua.
Setelah mengetahui kejadian diadalami anaknya, ia pun mengambil inisiatif melaporkannya ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).
Ia mengakui anaknya dan Muhammad Erik saling kenal.
Hal itu berawal saat keduanya mengikuti majelis pengajian yang diadakan Muhammad Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Pengurus Ponpes nikahi gadis 16 tahun (Kompas TV)
Kepada MR, korban pun mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300.000 dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu terus dilakukan oleh Muhammad Erik, sehingga membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ucap Mr.
Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal satu rumah.
Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Muhammad Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Muhammad Erik.
Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M, saat dipanggil oleh Muhammad Erik.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Tangis sang ayah gadis 16 tahun itu yakni MR (39) tak bisa terelakkan.
MR syok saat mengetahui kabar dari tetangganya yang mengatakan jika korban atau sang anak tengah dalam kondisi hamil.
Menurut MR, sang anak bahkan tak pernah bercerita terutama soal pernikahan kepada dia.
"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget kan enggak pernah saya nikahkan.
Ayah si santri histeris tahu anaknya dinikahi dan hamil. (Kompas)
Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," ungkap MR pada Jumat, 28 Juni 2024.
Penasaran, MR lantas mencari tahu informasi mengenai dugaan penikahan yang melibatkan anaknya.
Ternyata diketahui bahwa putrinya itu mengenal pengurus pesantren sebab acap kali mengikuti pengajian yang diadakan oleh pelaku di tempat tinggalnya.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Senin (1/7/2024).
Terbaru, akhirnya kini keberadaan tersangka setelah dilaporkan orang tua si santri mulai terungkap.
Ilustrasi pernikahan - Nelangsa ayah di Lumajang tahu anak gadisnya dikabarkan hamil, diam-diam dinikahi pengasuh ponpes (Pexels)
Satreskrim Polres Lumajang menegaskan telah memanggil ME, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka atas kasus dugaan pernikahan siri anak di bawah umur.
Namun hingga kini, polisi mengkonfirmasi belum mendapat kepastian keberadaan dari tersangka, kendati telah melakukan upaya paksa.
Penetapan tersangka dilakukan polisi sejak Kamis (27/6/2024).
"Sudah kami tetapkan tersangka, kasus ini sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ada upaya paksa dari kami (untuk memproses hukum tersangka)," beber Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim, Minggu (30/6/2024).
AKP Achmad Rochim menambahkan, akan memberikan kabar selanjutnya perihal perkembangan penanganan kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Nanti kami akan memberi kabar selanjutnya, ini sudah upaya paksa maksimal untuk penanganan kasus ini. Kami juga membutuhkan keterangan dari Kemenag dalam kasus ini," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka ME merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pondok pesantren tersebut kini tampak sepi usai sang pengasuh ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Keluarga tersangka yakni istri sahnya sendiri berinisial N belakangan turut memberikan pengakuan.
N mengaku tak mengetahui keberadaan suaminya sejak Rabu (26/6/2024) malam.
"Waktu itu sampai sekarang belum pulang. Saya tidak tahu pergi ke mana. Kemarin lusa sudah diperiksa di Polres. Namun saya juga tidak tahu hasilnya seperti apa. Mohon maaf ya," kata N. (Erwin Wicaksono/TribunJatim.com)