Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online
Rapat paripurna masa penutupan sidang DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sempat disebut hanya segelintir
Adanya anggota DPR yang bermain judi online awalnya diungkap oleh anggota MKD Habiburokhman.
Ia menyebut, MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.
Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Habiburokhman juga menyebut, hanya segelintir anggota DPR yang bermain judi online.
Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk ke MKD.
“Enggak, enggak banyak, ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman.
1.000 anggota dewan di pusat dan daerah
Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.
Sementara itu, perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Data tersebut disampaikan Ivan merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang ingin mengonfirmasi ada tidaknya aliran dana judi online melibatkan anggota DPR.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujar Wakil Ketua MKD DPR itu.
82 anggota DPR
Usai rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan data lebih detail mengenai jumlah anggota DPR yang bermain judi onlin.
Berdasarkan data yang didapatnya dari PPATK, jumlah anggota DPR yang bermain judi online mencapai 82 orang.
Pangeran mengatakan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh PPATK.
“Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Pangeran kepada awak media di Kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Pangeran menyebutkan, laporan juga telah masuk ke MKD.
“Nah, MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini,” kata Pangeran.
Pangeran mengatakan, sebanyak 82 itu merupakan anggota dewan aktif. “Yang jelas MKD akan mengambil sikap,” tutur dia.
“Judi ini kan penyakit masyarakat. Tapi kalau anggota dewan yang terlibat itu keterlaluan juga,” ujar Pangeran.
Di sisi lain, PPATK juga bakal melaporkan dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online ke MKD.
"Ya, ya, ya, nanti akan saya sampaikan kepada MKD sesuai dengan arahan tadi," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, usai rapat, Rabu (26/6/2024).