Apakah NPWP Non-efektif Juga Perlu Dipadankan dengan NIK? Ini Kata DJP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Cara mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum.
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum Senin (1/7/2024).
Sebab, DJP akan mengimplementasikan secara penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah mulai bulan depan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Lantas, apakah NPWP non-efektif juga perlu dipadankan dengan NPWP? Berikut penjelasan DJP.
Pemadanan NIK dan NPWP non-efektif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wajib pajak non-efektif tetap diminta melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena ada kemungkinan mereka akan menggunakan NPWP-nya kembali.
“Pemadanan Wajib Pajak non-efektif dilakukan dengan cara update pada menu profil di situs djponline.pajak.go.id,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).
Ia menyampaikan, jika wajib pajak belum pernah mengunjungi laman djponline.pajak.go.id, mereka dapat mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya wajib pajak bisa membuat akun pada DJP Online.
Apa itu NPWP non-efektif?
Dwi menjelaskan, ada beberapa kriteria bahwa NPWP secara subjektif dan objektif berstatus non-efektif.
Pertama, wajib pajak tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
Selain itu, wajib pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau wajib pajak memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi sedangkan belum memiliki penghasilan.
Kriteria lain yang menunjukkan NPWP non-efektif adalah wajib pajak menjadi subjek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Alasan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri.
Pemadanan NIK dan NPWP secara sendiri perlu dilakukan oleh wajib pajak karena ada data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.
Meski begitu, sebagian besar data yang ada sudah dipadankan secara otomatis oleh DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dwi juga mengimbau agar wajib pajak melakukan pengecekan ke dalam sistem DJP Online untuk mengecek apakah NIK-nya dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.
“Agar tidak terkendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan ke depannya,” saran Dwi.
Cara pemadanan NIK dan NPWP
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/6/2024), berikut cara pemadanan NIK dan NPWP:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Klik menu “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan
- Buka menu “Profil”
- Masukkan NIK
- Cek validitas NIK
- Klik menu “Ubah Profil”
- Klik “Logout"
- Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.