KASUS Kopi Sianida Dibuka Lagi,Jessica Punya Bukti Baru Tak Terlibat,Otto Hasibuan: Rekayasa CCTV
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Kopi Sianida bakal kembali dibuka. Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis beberapa tahun lalu.
Kasus Kopi Sianida kembali mencuat setelah Netflix menanyangkan film 'Ice Cold'.
Otto Hasibuan memastikan sudah mengantongi bukti rekayasa rekaman CCTV yang membuat Jessica bersalah.
Jessica masih bersikeras tidak membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri.
Bahkan, Jessica Wongso yang disebut sebagai pelaku pembunuhan kasus kopi sianida juga telah menjalani masa hukuman di penjara.
Saat ini, Otto Hasibuan telah mempersiapkan bahan-bahan dan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK.
"Beberapa hari lalu saya sudah bertemu dengan Jessica wongso. Kita sudah sepakat bahwa PK kita jalankan, dan kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti," ucap Otto Hasibuan, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (15/6/2024).
"Agak terlambat ini karena ada satu bukti yang kami tunggu. Tapi mudah-mudahan dalam 2 hari ini sudah dapat. Kami planning pokoknya di dalam bulan ini sudah harus memasukkan PK-nya," sambung Otto.
ayah mendiang Mirna Salihin Edi Darmawan mendadak minta maaf dan mengaku malu ke pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)
Berdasarkan keterangan Otto Hasibuan, pihaknya telah mengetahui adanya bukti CCTV yang tidak lengkap dan ada dugaan rekaya.
Mengingat bukti CCTV tersebut menjadi dasar untuk menghukum kliennya saat itu.
"Terus terang aja kami melihat bahwa beberapa CCTV, yang ditampilkan sebagai dasar untuk menghukumnya Jessica. Kita bisa yakini bahwa memang di CCTV yang tidak lengkap, dan ada yang diduga rekayasa," beber Otto.
Oleh karena itu, pihak Otto mengaku telah mempersiapkan ahli yang dapat menjelaskan dugaan adanya rekayasa CCTV tersebut.
"Untuk itu kami sudah siap dengan ahli untuk menjelaskan di mana sebenarnya dugaan rekayasa itu ya."
"Jadi peristiwa-peristiwa yang seakan-akan Jessica itu memasukkan racun ke dalam apa Gelas itu. Ternyata itu betul-betul berdasarkan keterangan ahli kita itu adalah betul-betul dugaannya rekayasa," terang Otto.
Tidak hanya itu, Otto juga merasa jangal dengan bukti CCTV yang sempat dibawa oleh Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna).
Lantaran bukti CCTV tersebut juga sempat ditayangkan di salah satu TV nasional saat itu.
"Bukti itu yang kami tonjolkan untuk bisa masuk, dan kemudian juga berapa CCTV yang selama ini seharusnya tidak boleh ada di tangan orang lain. Ternyata ada di tangan orang lain."
"Nah coba itu kan ada di tangannya Dermawan Salihin dan itu ditayangkan di salah satu Televisi Nasional ya kan," tutur Otto.
Terkait hal ini, Otto juga mengaku telah memiliki bukti dari TV nasional yang pernah menayangkan rekaman CCTV tersebut.
"Dan kami sudah dapat bukti ini dari TV nasionalnya, dan kami sudah minta ahli memeriksanya. Ternyata itu juga adalah menurut ahli ini adalah rekayasa," ujar Otto Hasibuan.
Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum.
Banyaknya dukungan pada kasus Jessica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.
"Jadi kami menduga benar-benar memang kasus ini juga betul-betul harus mendapat perhatian dari Mahkamah Agung, nantilah ya."
"Di samping seperti kita tahu bahwa saksi-saksi yang melihat tidak ada ya. Mengenai utopsi tidak pernah ada, tapi bisa dinyatakan orang mati karena sianida dan macam-macam hal ya," tandas Otto.
"Karena kalau itu terjadi dan enggak dituntaskan negara kita ini menjadi jelek nanti," tambahnya.
Sebab menurut Otto Hasibuan, kasus Jessica tersebut dapat kembali terulang, seperti kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kembali terangkat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari diangkat ke layar lebar.
"Nah timbul lagi sekarang kasus Vina yang katanya ada seenario ya. Dugaaan kita kan begitu," pungkasnya.
Sebagai informasi Jessica sebenarnya pernah mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA.
Namun, Jessica pun tetap dihukum 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)