Mahfud: RUU MK Diduga untuk Setir Hakim Agar Ikut Skenario, Tidak Macam-macam
Mahfud MD di UII Yogyakarta, Rabu (22/4/2024). Foto: Dok. Istimewa
Mahfud MD menolak keras revisi UU Mahkamah Konstitusi. Bahkan pembahasan RUU MK sempat mandek ketika ia masih menjabat Menko Polhukam.
Mahfud kembali dimintai tanggapan kenapa dirinya sempat menahan pembahasan RUU MK. Ia menduga, revisi UU ini syarat kepentingan.
"Ini dugaan, kalau saya dulu dugaan kepentingan politiknya, hakim hakim ini agar tidak macam-macam, harus ikut skenario, ini dugaan sekali lagi dugaan, sehingga saya tidak setuju," kata Mahfud kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Rabu (22/5) malam.
Terlebih, UU MK bakal direvisi jelang Pilpres 2024. Oleh sebab itu, ia menolak pembahasan dilanjutkan.
"Tidak macam-macam di dalam mengadili hasil Pilpres, karena Pilpresnya kan sejak awal sudah begitu kan," ucap dia.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024) Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Eks Ketua MK ini menyebut, RUU ini akan berimbas kepada hakim MK. Hakim, akan tersandera karena harus memiliki persetujuan dari lembaga pengusul mereka untuk lanjut atau tidak sebagai hakim.
"Sekarang lebih keras ternyata, dimintakan persetujuan itu, nanti di dalam aturan pelaksanaannya bisa dimintakan persetujuan, kalau tidak disetujui copot, kalau konfirmasi kan masih agak ini ya, ditanya-tanya nah, yaitu dugaannya," ucap Prabowo.
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan tiga hakim MK akan langsung terimbas revisi UU ini setelah diketok hakim. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra dan Suhartoyo.
"Bu Enny sudah akan pensiun 2028, Pak Saldi 2027, Pak Suhartoyo 6 bulan lagi dari sekarang, Januari 2025. Cuma dari sudut ilmu perundang-undangan, akan dimintakan langsung persetujuan (lanjut atau diganti)," kata Mahfud.