7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Rutan dan Lapas di Bandung
7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Rutan dan Lapas di Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar mengajukan permohonan pemindahan sementara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina ke Kemenkumham Jabar.
Permohonan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto. Menurutnya, pemindahan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan kembali oleh penyidik Polda Jabar.
Ketujuh terpidana dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.
Pemindahan para terpidana ini dilakukan untuk memudahkan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Jabar.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi, itu bukan kami (yang) tentukan," kata Robianto, Rabu (22/5).
Adapun saat ini, para terpidana sudah berada di lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.
"Selama ini di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," ucap Robianto.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Kebonwaru Suparman menuturkan, empat orang terpidana kasus pembunuhan vina telah berada di Rutan Bandung.
Suparman menerima keempat terpidana itu pada Selasa (21/5) sore. Keempat terpidana itu bernama Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka.
"Jadi kemarin jam 18.30 kami terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," kata Suparman di Rutan Kebonwaru Klas I Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.
Suparman mengatakan, keempat narapidana tersebut diantar oleh petugas Lapas Cirebon dan anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat ini para narapidana tersebut masih dalam proses karantina.
"Kami sudah masuk dalam proses karantina, itu yang membawa ke sini pegawai dari Lapas Cirebon dan dari Polda," ucap dia.
Ia mengatakan, empat narapidana tersebut juga telah ditempatkan di sel yang berbeda dengan narapaidana lain di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Untuk sementara ini kami satukan, tapi terpisah dengan yang lain dengan karantina yang lain maksudnya. Penitipan narapidana ini sampai penyelidikan dari Polda Jabar selesai," kata Suparman. (mcr27/jpnn)