Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mangkir dari sidang etik lanjutan terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang sedianya digelar hari ini, Jumat (17/5) siang pukul 14.00 WIB, di Dewas KPK, dengan agenda pembelaan dari Ghufron.
"Nurul Ghufron tidak hadir. Sidang ditunda," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
"Alasannya, Pak Nurul Ghufron minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," lanjutnya.
Sidang tersebut ditunda pada Senin depan, (20/5) pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus mutasi pegawai tersebut, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Ghufron pun memastikan bahwa dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.
Belakangan, kasus pelanggaran etik ini dilawan Ghufron dengan melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta atas dugaan tindakan melampaui wewenang.
Ghufron menilai Dewas telah melampaui wewenang karena memproses dugaan pelanggaran etikanya yang diklaimnya sudah kedaluwarsa.