Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?

bisakah wajib pajak memadankan nik dan npwp setelah 30 juni 2024?

Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Bisakah melakukan pemadanan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024.

KOMPAS.com - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat besok, Minggu (30/6/2024).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Lantas, masih bisakah memadankan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024?

Diberi waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP meski 30 Juni 2024 telah terlewat.

Menurut dia, DJP Kemenkeu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit hingga akhir 2024.

"DJP tetap memberikan kesempatan penggunaan NPWP 15 digit (NPWP lama) sampai akhir tahun 2024," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

Mulai 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) memang sudah digunakan dalam proses bisnis layanan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).

Namun, Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.

"Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak," kata dia.

Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.

Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.

Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, maka masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi.

Sebelum akhirnya, kata Dwi, akan beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.

Selama kurun waktu hingga akhir tahun, secara bertahap, pihaknya berharap semua sistem yang saling terhubung dengan DJP, wajib pajak, maupun pihak lain dapat terus melakukan penyesuaian.

"Mengingat penyesuaian sistem antarpihak bukan merupakan hal yang sederhana," pungkasnya.

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP

Sementera itu, setiap wajib pajak penduduk perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode keamanan atau captcha
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP

Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri.

Tidak perlu mengunjungi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online dengan cara berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi
  • Masukkan NPWP 15 digit, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan, kemudian klik "Submit"
  • Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.

Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

OTHER NEWS

1 hour ago

Manajemen Persija Lagi-lagi Tidak Dukung Pelatih, Carlos Pena Hanya Dimodali Enam Pemain Asing

1 hour ago

Kelakar Takumi Minamino Drawing Kompatriotnya Sebabkan Jepang dapat Grup Neraka, Hadapi Timnas Indonesia Lagi

1 hour ago

MISTERI Kasus Vina Cirebon,Kuasa Hukum Pegi Sebut Handphone Vina Ternyata Tak Pernah Dibuka

1 hour ago

6 Survei Pilgub Jateng,Elektabilitas Kaesang Unggul Jauh dari Sudaryono and Hendrar Prihadi versi LSI

1 hour ago

Contoh Pidato Serah Terima Pengantin Pria Pada Keluarga Perempuan,Menarik Pakai Pantun dan Dalil

1 hour ago

Nasabah Kresna Life Sambangi Kantor OJK, Situasi Sempat Ricuh

1 hour ago

Diusulkan Demokrat Jadi Bakal Cagub Jakarta, Heru Tak Tertarik: Tidak Pengalaman di Politik

1 hour ago

Inilah Identitas Wanita yang Jemput Vina Cirebon di Rumah Sebelum Tewas,Tapi Bukan Linda

1 hour ago

DIDATANGI PENDEMO,Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Kaget,Ternyata Dikerjai Mayjen TNI Bobby Rinal

1 hour ago

Tunaikan Ibadah Haji Bersama, Aurel Hermansyah Mengaku Makin Sayang dengan Atta Halilintar

1 hour ago

Rana Paman Terpidana Vina Cirebon Sebut Iptu Rudiana Bukan Ayah Kandung Eki

1 hour ago

Daftar Layanan Terdampak Pusat Data Nasional Down: KIP hingga Imigrasi

1 hour ago

KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T

1 hour ago

Fakta Meninggalnya Pebulutangkis China Saat Bertanding, Ambruk Alami Henti Jantung Mendadak

1 hour ago

Intip Penampakan Rumah Farel Prayoga yang Sedang Direnovasi,Dulu Seperti Gubuk Sederhana

2 hrs ago

Wajah Polos Sarwendah Saat Masih Jadi Anggota Cherrybelle Curi Perhatian,Kini Pilih Oplas

2 hrs ago

Lebanon Siaga Perang,Siap Lawan Israel Kapan Saja,Begini Perbandingan Kekuatan Militernya

2 hrs ago

Kata Umuh soal Persib Lambat, Adem Ayem, di Bursa Transfer

2 hrs ago

Israel Paksa Warga Yerusalem Hancurkan Rumah Mereka,Kelompok Hak Asasi Manusia Memperingatkan

2 hrs ago

Bursa Transfer Liga 1 - Persib Lepas Pemain Potensial, Hijrah ke Klub Liga 2

2 hrs ago

Kabur dari Rumah, Juliette Angela Tinggalkan Anaknya yang Masih Balita di Tangan Sexy Goath

2 hrs ago

Prediksi Menteri-Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran dan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029

2 hrs ago

5 Fakta Prabowo Subianto Operasi Besar, Apa Penyebabnya?

2 hrs ago

Terjadi di Jepang, Bisakah Bakteri Pemakan Daging Merebak di Indonesia?

2 hrs ago

Jangan Sampai Bikin Malu, Harus Tahu Manfaat Garam Bisa Menghilangkan Bau di Rumah dan Peralatan Dapur Berikut Ini

2 hrs ago

Gisel Ceritakan Keseruan Proses Rekaman Lagu Pertama Gempi

2 hrs ago

Penjelasan Sang Ayah soal Muhammad Fardhana Batal Nikahi Ayu Ting Ting

2 hrs ago

Tanggapi Isu Keretakan Hubungan Lettu Fardana dan Ayu Ting Ting,Nikita Mirzani: Bukan Salahnya Ayu

2 hrs ago

2 Sosok Baru pada Kasus Vina Cirebon,Jemput Korban sebelum Meninggal Dunia,Mengapa Baru Terungkap?

2 hrs ago

Ditinggal Pergi Orang Tersayang dalam Sekali Waktu, Kini Dea Masih seperti Mimpi

2 hrs ago

Seohyun SNSD Merayakan Ulang Tahun ke-33 dengan Penggemarnya

2 hrs ago

Pengamat Sebut Kaesang "Ikan Hiu di Kolam Tongkol" Bila Maju Pilkada Jateng

2 hrs ago

Transfer Gila Persib Bandung Datangkan Rizky Ridho,Sang Kapten Timnas Tak Gabung Latihan Persija

2 hrs ago

Honda CB Baru Bergaya Retro Ini Dijual Setara Rp 70 Jutaan, Intip Speknya

2 hrs ago

Produk China Banjiri Indonesia, Puluhan Pabrik Tekstil Tutup dan Ribuan Karyawan Kena PHK

3 hrs ago

Viral Lagu Sal Priadi, 6 Makam di Tanah Kusir Berhias Bunga Matahari

3 hrs ago

Jangan Nyelepein, Segini Tekanan Ideal Ban Mobil Agar Tidak Boros BBM

3 hrs ago

Manfaat Kuesioner Pelanggan untuk Optimalisasi Insight Bisnis

3 hrs ago

Arema FC Perkenalkan 3 Pemain Asing Anyar

3 hrs ago

Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi