Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Bisakah melakukan pemadanan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024.
KOMPAS.com - Wajib pajak diminta melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat besok, Minggu (30/6/2024).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.
Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.
Lantas, masih bisakah memadankan NIK dan NPWP setelah lewat 30 Juni 2024?
Diberi waktu pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak masih bisa memadankan NIK dan NPWP meski 30 Juni 2024 telah terlewat.
Menurut dia, DJP Kemenkeu memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit hingga akhir 2024.
"DJP tetap memberikan kesempatan penggunaan NPWP 15 digit (NPWP lama) sampai akhir tahun 2024," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).
Mulai 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) memang sudah digunakan dalam proses bisnis layanan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Kamis (27/6/2024).
Namun, Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.
"Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak," kata dia.
Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.
Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.
Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, maka masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi.
Sebelum akhirnya, kata Dwi, akan beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.
Selama kurun waktu hingga akhir tahun, secara bertahap, pihaknya berharap semua sistem yang saling terhubung dengan DJP, wajib pajak, maupun pihak lain dapat terus melakukan penyesuaian.
"Mengingat penyesuaian sistem antarpihak bukan merupakan hal yang sederhana," pungkasnya.
Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Sementera itu, setiap wajib pajak penduduk perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam KTP sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.
Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode keamanan atau captcha
- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri.
Tidak perlu mengunjungi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online dengan cara berikut:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik menu "Login" dan pilih "Daftar di sini" jika belum registrasi
- Masukkan NPWP 15 digit, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan kode keamanan, kemudian klik "Submit"
- Pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
- Pada menu ini, pilih "Data lainnya" dan halaman akan menampilkan data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
- Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
- Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Wajib pajak dapat memastikan keberhasilan pemadanan NIK dan NPWP dengan keluar atau logout dari situs www.pajak.go.id.
Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, serta mengetikkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK atau NPWP 16 telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.