Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta
Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang tuntutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap bahwa ada pengembalian uang Rp 293.205.900 dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pengembalian uang tersebut terjadi saat perkara dugaan korupsi di Kementan sedang berjalan di persidangan.
“Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024 ke rekening penampungan KPK terkait perkara di Kementan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Menurut jaksa, uang yang dikembalikan Indira Chunda tersebut adalah uang yang diperoleh keluarga terdakwa SYL dari pengumpulan yang dilakukan terdakwa SYL terhadap pejabat dan eselon I di Kementan.
Jaksa juga mengungkap adanya pengembalian uang dari anak SYL lainnya, Kemal Redindo Putra Syahrul ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 253.000.000 pada 25 Juni 2024.
Berikut rincian penerimaan setoran uang yang dikembalikan pihak lainnya ke rekening penampungan KPK saat perkara sedang berjalan di persidangan:
- Rp 820.000.000 dari Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023
- Rp 40.000.000 dari fraksi Partai Nasdem pada 27 maret 2024
- Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada Desember 2023
- Rp 20.000.000 dari Nayunda Nabila pada 14 Mei 2024
- Rp 30.000.000 dari Nayunda Nabila pada 21 Mei 2024
- Rp 253.000.000 dari Kemal Redindo pada 25 Juni 2024
- Rp 293.205.900 dari Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 juni 2024
“Seluruh uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga sepatutnya dirampas oleh negara dan dikurangkan pada pidana uang pengganti yang akan dimintakan pada terdakwa,” ujar Jaksa.
Lebih rendah dari penerimaan
Pengembalian uang oleh Indira Chunda tersebut lebih sedikit dibanding jumlah uang dan fasilitas yang diduga diterimanya berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama proses persidangan.
Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian dalam sidang pada 29 April 2024, mengungkapkan adanya pembayaran terapi stem cell untuk Indira Chunda sebesar Rp 200 juta.
Uang untuk pembayaraan terapi stem cell tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan.
Selain itu, dia mengatakan, Kementan juga pernah membayar pembelian mobil merek Toyota Innova milik perempuan yang karib disapa Thita itu sebesar Rp 500 juta.
Menurut Arief, mobil Innova hasil kolekan pejabat Kementan itu dikirim ke rumah pribadi anak SYL di wilayah Limo, Jakarta Selatan.
Arief mengaku, mendapatkan uang untuk membeli mobil itu dari para eselon I di Kementan. Tetapi, hanya Inspektorat di Kementan yang tidak ikut iuran untuk membeli mobil anak SYL tersebut.
Selain itu, pada sidang tanggal 22 April 2024, mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya mengungkapkan, Kementan mencairkan dana puluhan juta rupiah untuk biaya perawatan anak dan cucu SYL.
Menurut Gempur, total uang yang dikeluarkan terakhir kalinya untuk biaya skincare dan perawatan kecantikan tersebut mencapai hampir Rp 50 juta.
Kemudian, mantan aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL, Panji Harjanto membeberkan adanya anggaran Kementan yang digunakan untuk membiayai dokter kecantikan anak SYL. Uang tersebut bersumber dari para pejabat eselon I Kementan.
Dalam perkara ini, Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS.
Jaksa menyebut bahwa SYL sebagai Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
SYL dinyatakan terbukti memerintahkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat Kementan guna kepentingan dirinya dan keluarganya.
Selain itu, SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan.
Jaksa menyebut bahwa uang yang diperoleh terdakwa slama menjabat mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.