SERANGAN Balasan Mentan SYL: Bongkar Pimpinan Partai yang Minta Proyek di Kepulauan Seribu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi RP 44 miliar.
Usai tuntuntan itu dibacakan, SYL langsung meluncurkan serangan balasan.
Dia dengan tegas mengatakan adanya sosok pimpinan partai yang meminta proyek Green House di Kepulauan Seribu.
Meski begitu, SYL tidak secara terbuka menyebut nama pimpinan partai yang dimaksud.
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan bakal mengungkapkan lebih jelas dalam sidang agenda nota pembelaan atau pledoi.
"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini," ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Djamaludin mengungkapkan, fakta tersebut di antaranya, adanya proyek Green House di Kepulauan Seribu menggunakan uang atau anggaran dari Kementan.
Green House itu disebut-sebut milik pimpinan partai.
Namun, ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.
"Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," ujar Koedoeboen.
Selain itu, di dalam persidangan pula, penasihat hukum SYL mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
"Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan," katanya.
Kemudian pihak SYL juga menyinggung Hanan Supangkat, bos perusahaan pakaian dalam PT Mulia Knitting Factory (Rider).
"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu jg menjadi perhatian bagi rekan-rekan," kata Koedoeboen.
Selepas persidangan, Koedoeboen mengungkapkan, sosok Hanan Supangkat diduga terafiliasi dengan pimpinan partai politik yang menaungi SYL, Nasdem.
"Ada nama-nama lain yg juga sudah mengemuka di persidangan, seperti Hanan Supangkat, dan itu berkaitan diduga dengan pimpinan partai politik, ya khususnya Nasdem lah," ujar Koedoeboen melalui sambungan telpon, Jumat (28/6/2024).
Seluruhnya menurut Koedoeboen belum sempat diungkap kliennya dalam persidangan lantaran tak memilki cukup keberanian.
Bahkan katanya, SYL masih berusaha membaca siapa yang sedang dilawan dalam perkara ini.
"Kan masih ada kekhawatiran, beliau (SYL) tidak tahu sebenarnya lawan siapa. Melawan sebuah kebenaran atau melawan sebuah kekuatan lain ataukah apa sebenarnya yang membuat beliau masih gamang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran itu," ujarnya.
Namun demikian, hal-hal seperti itu akan dituangkan di dalam pleidoi atau nota pembelaan.
Nantinya, pihaknya akan melayangkan pleidoi pribadi maupun dari tim penasihat hukum.
"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Syahrul Yasin Limpo Bantah Tamak
Syahrul Yasin Limpo membantah disebut tamak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Eks Menteri Pertanian itu telh terbukti korupsi uang negara hingga Rp 44 miliar.
Bahkan ia memanfaatkan uang negara untuk kepuasan anak dan saudaranya.
JPU menuntut SYL dengan kurungan 12 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan, perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
SYL tidak terima dibilang tamak
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons tuntutan Jaksa KPK yang menilai dirinya tamak.
"Saya nggak ngerti kata tamak itu," kaya SYL kepada awak media setelah persidangan.
Kemudian ia mengatakan perintah untuk meminta uang di persidangan, hanya berdasarkan katanya.
"Tetapi perintah untuk minta uang dan lain, dia (Jaksa) tidak dengar langsung. Semua bilang katanya. Itu fakta persidangan," tegasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)