Jangan Sembarangan dan Cuma Mikir Cuan,Ini Dampak Terburuk Jika Nekat Curi Kawat Tembaga PLN
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkap dampak buruk yang terjadi apabila seseorang nekat mencuri kabel tembaga yang dipasang PLN.
Diketahui, sebelumnya terjadi pencurian kabel PLN dengan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV, di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Akibat pencurian itu, dua orang pria berinisial GS dan AN ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Sementara PLN mengalami kerugian hingga Rp 25 juta.
Menurut Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelangganan 3 Bandengan, Diah Puspita, pencurian kabel tegangan menengah itu bisa memberikan dampak tidak hanya bagi PLN, tetapi juga masyarakat.
Kasus yang paling mungkin terjadi adalah pemadaman listrik dalam durasi waktu tertentu.
"Dengan terjadinya pemadaman aliran listrik karena pencurian kabel tersebut tentunya akan mengganggu aktivitas masyarakat, baik aktivitas perkantoran, aktivitas ibadah, aktivitas pelayanan dan yang lainnya," kata Diah dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelangganan 3 Bandengan, Diah Puspita dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024). (Warta Kota)
Selain pada warga, dampak yang cukup membahayakan juga akan terjadi pada pelaku pencurian itu sendiri.
Pasalnya, bukan tidak mungkin terjadi kesalahan pada saat pemotongan kabel hingga mengakibatkan adanya arus pendek listrik.
"(Arus pendek) yang menyebabkan ledakan di lokasi. Bisa saja pada saat dia melakukan pencurian, atau bisa saja terjadi setelahnya," jelas Diah.
Apabila terjadi setelah pencurian dilakukan, lanjut dia, maka dampak lebih buruk akan dirasakan oleh masyarakat sekitar.
Bahkan, dampak itu bisa sampai menimbulkan ledakan.
"Bisa tersengat aliran listrik, itu dampak yang mungkin terjadi ketika adanya pencurian kabel grounding SKTM 20 kV," kata Diah.
Terlebih, dalam kasus pencurian ini, kabel yang dicuri dalam keadaan aktif. Sehingga sangat rentan mengakibatkan pemadaman berjamaah.
"Nah kalau yang kemarin terjadi itu kondisinya belum padam, sehingga ke itu bisa berdampak ke depannya," ungkapnya.
"Kalau misalnya kemarin tidak tertangkap kami juga tidak tahu, bisa jadi nanti mungkin satu hari dua hari tiga hari ke depan kami enggak tahu tiba-tiba terjadi pemadaman ledakan di kabel tersebut karena tadi kabel tersebut sudah rusak, karena tidak ada proteksi dari sisi groundingnya," pungkas Diah.
Oleh karena itu, Diah mengajak agar masyarakat turut aktif melakukan pelaporan tatkala melihat adanya tanda-tanda mencurigakan di sekitar gardu atau instalasi listrik milik PLN.
"Bisa melaporkan via PLN mobile. Laporkan bahwa memang di lokasi ada ada orang-orang yang mencurigakan yang bekerja di instalasinya PLN," jelas Diah.
Ide Mencuri dari Mancing
Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial A dan GS yang berstatus sebagai pengangguran, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, kedua pelaku diamankan saat tengah memotong kabel PLN dengan menggunakan sejumlah peralatan yang mereka bawa sendiri.
"Para pelaku beraksi menggunakan peralatan seperti linggis, sesetan kabel, gergaji besi, tang, kunci pas, obeng, martil, dan kater," ujar Donny saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Aksi tersebut diketahui polisi setelah tim opsnal Reskrim Polsek Tambora melakukan patroli kewilayahan.
Kemudian, mereka mencurigai keberadaan pelaku yang menampilkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar bantaran sungai.
Pelaku pencurian kabel PLN diamankan di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024). (Warta Kota)
Saat diinterogasi, lanjut Donny, para pelaku akhirnya jujur kepada polisi bahwa benar mereka tengah melakukan aksi pencurian kabel PLN.
"Kedua pelaku merupakan pengangguran yang nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Donny.
Sementara itu, Panit Reskrim Tambora Ipda Jefry Anta Tarigan mengatakan, ide kedua pelaku sehingga bisa melakukan pencurian itu bermula dari aktivitas memancing di bantaran kali.
"Berawal dia sering mancing dekat TKP dan melihat teknisi kok kayaknya gampang ya. Oh jadi peluang untuk dijual. Karena itu tembaga atau kuningan," kata Jefry saat dihubungi wartawan, Kamis.
Menurutnya, tembaga atau kuningan itu dijual kedua pelaku seharga Rp 75 ribu per-kilogramnya.
Hal itu dilakukan kedua pelaku lantaran kepepet masalah ekonomi.
"Pengakuan dia sementara dua kali (aksi pencurian kabel). Yang pertama Rp 1 juta lebih mau Rp 2 juta. Yang punya lapak jual lagi. Itu kan fasilitas negara juga kan," jelas Jefry.
Kendati demikian, Jefry menyebut jika pihaknya masih mendalami perkara ini, termasuk mengulik apakah ada jaringan yang terlibat dan menemukan alat bukti lain.
Omset Jual Tembaga
Dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai ketahuan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan PLN kepada Polsek Tambora bahwa ada dugaan pencurian yang mengakibatkan gangguan layanan terhadap masyarakat.
Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap kedua pelaku itu di lokasi kejadian.
"Dua orang tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi dan benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Dari hasil interogasi, diketahi bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan sudah dua kali.
"Yang dicuri adalah kabel tembaganya sudah dua kali dan tembaga kabel tersebut dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng," jelas Donny.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," imbuhnya.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel PLN di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (28/6/2024). (Warta Kota)
Lebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa usai melancarkan aksi nekat tersebut, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp 120.000 per-kilogramnya.
Sementara itu, pada saat diamankan, pelaku sudah mengantongi kabel tembaga PLN sebanyak lebih dari 9 kilogram.
"Jadi nilai nominalnya yang mereka jual senilai Rp 1.080.000," kata Donny.
Selain kawat tembaga, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pelaku. Yakni, gergaji besi untuk memotong, linggis, dua buah tang, dan satu cutter.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp