Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya
Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena Pajak Ini Bun, Ketahui Cara Menghitungnya
Bunda berencana untuk membangun atau merenovasi rumah sendiri? Jika ya, ada banyak hal yang perlu Bunda dan Ayah perhatikan nih. Salah satunya, yakni adanya pajak tambahan.
Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS). PPN KMS ini diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan Membangun Sendiri.
Aturan pajak tersebut telah berlaku sejak 1 April 2022. Lantas seperti apa aturan tentang pajak ini dan bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut penjelasannya, Bunda.
Tidak semua rumah yang direnovasi atau dibangun kena PPN KMS
Adapun aturan bangunan yang dikenakan tarif PPN KMS, yakni mempunyai luas minimal 200 meter persegi. Kontruksi utamanya terdiri dari bahan seperti beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Baca Juga : Ingin Buka Usaha? Ini 3 Hal yang Perlu Ibu Rumah Tangga Perhatikan |
Dilansir dari CNBC Indonesia, pajak ini wajah dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Kemudian, pembayaran tersebut juga harus dilaporkan.
Perlu Bunda ketahui, objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara menghitung besaran PPN KMS
Sebelum melakukan pembayaran PPN KMS, Bunda dan Ayah perlu mengetahui cara menghitungnya. Seperti apa cara menghitungnya agar Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan biaya tambahannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!