Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keempat sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pencegahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.
Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada tanggal 25 Juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
"Permohonan bantuan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Firli Bahuri. Mengenai waktu, 6 bulan perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan. Sampai 25 Desember 2024," tambah dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada 22 November 2023.
Suap diduga diberikan agar kasus SYL di KPK tidak berjalan.
Karena menjadi tersangka, Firli dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Adapun Polda Metro Jaya pertama kali bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta Ketua KPK Firli Bahuri dicekal ke luar negeri pada 24 November 2023.
"Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB (Firli) selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).